Jakarta, Selular.ID – Setelah mempelajari berbagai aspek, terutama menyangkut perlindungan konsumen, penyelenggaraan telekomunikasi, dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, Kemenkominfo akhirnya secara resmi mengizinkan merger antara Indosat Ooredoo dan Tri Hutchison Indonesia. Persetujuan prinsip terhadap aksi merger telah ditandatangani oleh Menkominfo pada Jumat 5 November 2021.
Namun untuk memuluskan aksi korporasi itu, kementerian yang dipimpin oleh politisi Partai Nasdem Johny G. Plate itu, mensyaratkan sejumlah hal. Selain komitmen pembangunan hingga 2025, operator selular hasil merger – disebut sebagai Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) – wajib mengembalikan sebagian spektrum.
Spektrum yang dimaksud adalah frekuensi sebesar 2x5MHz FDD di band 2,1Ghz. Menurut Ismail, pengembalian spektrum selebar 10 Mhz itu, dilakukan demi menjaga keseimbangan industri.
Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informasi (SDPPI) Kominfo itu mengatakan, pasca merger Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH) memiliki lebar pita 145Mhz. Dengan dikembalikannya 10Mhz kepada pemerintah, maka IOH masih memiliki lebar pita 135Mhz.
“Dari total 145Mhz jika diambil 10Mhz masih tersisa 135Mhz jadi pengurangannya hanya sekitar 7 persen saja, tidak banyak,” ungkapnya.
Pengembalian sebagian frekwensi sebagai “mahar” diizinkannya merger, sejatinya sedikit di luar ekpektasi. Sebelumnya manajemen Indosat Ooredoo cukup yakin bahwa operator selular hasil merger bisa memiliki semua kepemilikan spektrum.
CMO Indosat Ooredoo Vikram Singh, menyebutkan bahwa kesepakatan merger antar kedua operator juga telah mendapat persetujuan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua aspek tentu akan di evaluasi oleh pemerintah termasuk alokasi spektrum. Kami juga berpegangan pada aturan baru yaitu UU Cipta Kerja yang memungkinan penggunaan seluruh spektrum pasca merger”, ujar Vikram dalam media briefing terbatas di kantor pusat Indosat Ooredoo, Jumat (17/9/2021).
Lantas mengapa Kominfo akhirnya meminta IOH untuk mengembalikan sebagian spectrum? Setidaknya ada tiga alasan keluarnya keputusan tersebut. Mari kita telisik satu persatu.