Jakarta, Selular.ID – Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan kewajiban operator memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Registrasi ini disebutkan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen serta kepentingan national single identity.
Kewajiban registrasi melalui NIK bisa disebut sebagai registrasi jilid ketiga. Seperti diketahui, registrasi pengguna SIM Card sejatinya telah dilakukan pada 2005 melalui SMS ke nomor 4444. Namun karena tak efektif dan mudah diakali, Kominfo kembali mewajibkan registrasi ulang dengan cara yang berbeda.
Registrasi SIM Card babak kedua itu dilakukan pada akhir 2015. Sejak kick-off pada 15 Desember 2015, pelanggan tak lagi boleh melakukan registrasi sendiri, melainkan oleh pemilik outlet terdaftar.
Intinya semua masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana. Sehingga masyarakat tidak lagi dapat mendaftarkan dirinya sendiri.
Registrasi 4444 hanya bisa digunakan oleh penjual yang sudah terdaftar atau identitas yang telah tercatat di para operatornya. Sehingga penjual yang belum terdaftar tidak dapat melakukan registrasi prabayar.
Selanjutnya, penjual yang terdaftar tersebut meminta calon pengguna kartu prabayar menunjukan kartu identitas, seperti dari KTP, SIM, Paspor ataupun kartu pelajar. Kemudian data-data yang ada di dalam kartu identitas tersebut, mulai dari nama, NIK hingga alamat, dikirimkan ke operator.
Bila data yang dimasukkan tidak benar, pemerintah dalam hal ini Kominfo akan memberikan sanksi kepada pihak operator. Adapun sanksinya berupa peringatan tertulis dan peninjauan kembali syarat serta ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana prabayar.
Namun pemerintah menilai, aturan baru tersebut juga tidak memuaskan. Buktinya saat ini, aturan registrasi kembali dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu identitas pengguna harus valid sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Kartu Keluarga.
PR Besar
Harus diakui, persoalan regitrasi pra bayar menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah dan operator. Setidaknya terdapat dua tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan ini. Selain kendala implementasi karena jumlah agen penjual pulsa yang banyak, mereka harus memastikan proses dan keakuratan data yang ada.
Karenanya dibutuhkan sistem yang mumpuni, misalnya interface dan aplikasi registrasi agar terhubung dengan database e-KTP. Harus ada akses data yang terintegrasi antara identitas penduduk dengan operator sehingga ketidakakuratan data bisa dicegah.
Melihat kerumitan tersebut, wajar jika hingga pertengahan 2017, baru 10% yang berhasil divalidasi, 90% sisanya belum. Padahal saat ini jumlah pelanggan prabayar dari semua operator di Indonesia mencapai 360 juta.
Menurut catatan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, dalam setahun terakhir hingga kini, masih sedikit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhasil diverifikasi oleh operator selular.
“Sampai sekarang (10 Oktober 2017) dari tahun lalu, semua provider baru bisa mengakses kurang lebih 36,5 juta NIK,” ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta (11/10/2017).
Data 36,5 juta NIK tersebut merupakan pelanggan dari total enam operator, yang terdiri dari Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Telkom IndiHome, dan Sampoerna Telekomunikasi.
Secara rinci, Telkomsel paling unggul dari operator lainnya dalam verifikasi pelanggan dengan jumlah 23,3 juta. Kemudian disusul secara berurutan, Indosat Ooredoo 8 juta, XL Axiata 2,9 juta, Smartfren 1,2 juta NIK, Tri 664 ribu, dan Telkom IndiHome 197 ribu.
Zudan menegaskan, mengatakan akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik.
“Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” pungkasnya.
Meski menjanjikan kemudahan akses, registrasi pra bayar berbasis data yang tersimpan pada Dukcapil bukan tanpa hambatan. Pasalnya, sejauh ini Kementerian Dalam Negeri menyatakan, distribusi KTP Elektronik (e-KTP) semua provinsi belum sepenuhnya tuntas. Data Dukcapil menunjukkan hingga kini masih terdapat sekitar 5,02 persen penduduk Indonesia yang belum menerima e-KTP.