Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Lelang Frekuensi Harus  Ada Kontrak yang Jelas 

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Sektor telekomunikasi terbukti berperan sebagai mesin penggerak ekonomi dengan pertumbuhan rata-rata di atas 10%. Pemerintah pun menjadikan sektor ini sebagai key enabler sekaligus full factor ekonomi setidaknya satu hingga dua dekade ke depan.

Melihat kondisi itu, Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dalam diskusi terkait lelang frekuesi menyebutkan, yang harus diperhatikan dari pelaksanaan lelang frekuensi nanti adalah materi dan kontrak.

Pasalnya, kalau mengenai lelang frekuensi, aturan pengadaan bisa dilelang kalau ada tiga hal pokok seperti ada konten substansi (spesifikasi), dan ada nilai harganya tertinggi yang bisa dibayar pemerintah dan rancangan.

“Kalau ada tiga dokumen yang disebutkan tadi baru cari penyedia yang bisa isi tiga hal tersebut. Kalau tidak sesuai bisa berpotensi bermasalah dari perdata maupun pidana,” ujar Agus dalam diskusi bertajuk Lelang frekuensi dan masa depan industri Telekomunikasi Nasional di Jakarta (23/03/17).

Pasalnya Agus melihat kontrak kerap menjadi masalah karena acap kali lalai dan tidak cermat. Banyak pengalaman kontrak jadi sumber masalah bukan penyelesaian masalah, dan diharapkan pada lelang frekuensi tidak ada masalah bagi semuanya.

Dijelaskan Agus bahwa prinsipnya proses pelelangan harus memegang prinsip ke hati-hatian. Menurutnya rancangan kontrak harus terbuka bagi para pihak, termasuk publik.

Agus juga menegaskan saat kontrak ditandatangani, Perpres sudah dianggap tidak berlaku, tapi lebih ke Undang Undang Dasar.

Sebagai informasi rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Infotmatika terkait lelang frekuensi rencananya akan disahkan dalam pekan ini. Berbagi masukan terkait rencana tersebut telah banyak didapatkan oleh Kominfo lewat uji publik.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU