Jakarta, Selular.ID – Perusahaan patungan yang didirikan oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata belakangan ramai dibicarakan lantaran pembentukan perusahaan yang diberinama PT One Indonesia Synergi ini dinilai berpotensi menimbulkan praktek kartel oleh dua operator tersebut.
Komisi Pengawas Persaigan Usaha (KPPU) pun tengah memeriksa Indosat Ooredoo dan XL Axiata tersebut berkaitan pembentukan perusahaan tersebut.
Deva Rachman, Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo mengatakan bahwa pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar yaitu melalui konsultasi dan mendapatkan “clearance” dari pihak yang berwenang yaitu KPPU untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU 5 no. 1999.
“Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa PT OIS bukan merupakan objek hukum UU no. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha,” kata Deva.
Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance.