Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Ditinggal Awaluddin, Telkom Segera Gelar RUPSLB?

BACA JUGA

AwaludinJakarta, Selular.ID – Setelah digelarnya RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Angkasa Pura II, Kementerian BUMN resmi melantik Muhammad Awaluddin sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura II (9/9/2016), menggantikan Budi Karya Sumadi yang menjadi Menteri Perhubungan. Jabatan baru itu membuat Awaluddin harus meninggalkan posisi sebelumnya, yakni Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom yang ia jabat sejak 2012.

Kehadiran Awaluddin membuat formasi direksi Angkasa Pura II sedikit lengkap. Ia didampingi empat direktur lain, yakni Djoko Murjatmodjo (Direktur Operasi & Engineering), Daan Achmad (Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis), Ituk Herarindri (Direktur Airport Services), dan Andra Y Agussalam (Direktur Keuangan). Sementara Direktur SDM & IT masih belum ditentukan

Berbeda dengan Angkasa Pura II, posisi yang ditinggal Awaluddin membuat satu kursi direksi Telkom kosong hingga kini. Hal itu memunculkan spekulasi bahwa Telkom juga akan menggelar RUPSLB seperti halnya Angkasa Pura II.
RUPSLB adalah hal yang jamak dilakukan. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pengaturan mengenai RUPSLB terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4).
Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

Dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa. Sedangkan Pasal 78 ayat (4) menyatakan bahwa RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Berdasarkan kedua pasal dalam UUPT tersebut, maka dapat dikatakan bahwa RUPSLB adalah salah satu bentuk penyelenggaraan RUPS. Berbeda halnya dengan RUPS tahunan yang hanya dapat diadakan setiap tahun, RUPSLB dapat diadakan kapan saja ketika kepentingan perseroan membutuhkannya. Sebagai contoh, apabila perseroan ingin mengubah susunan direksi maupun dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UUPT, direksi memiliki fungsi dan wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB, dengan didahului pemanggilan RUPS. Namun, RUPSLB juga dapat diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham atau dewan komisaris.

Pemegang saham yang dimaksud dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil (Pasal 79 ayat (2) huruf a). Permintaan tersebut diajukan oleh pemegang saham atau dewan komisaris kepada direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. Tembusan dari surat tercatat tersebut disampaikan kepada dewan komisaris.

Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS.

Terkait dengan kemungkinan digelarnya RUPSLB PT Telkom menggantikan Muhammad Awaluddin, Selular mencoba mengonfirmasikan hal ini kepada VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo. Namun dalam pesan singkatnya, pria yang akrab dipanggil Boby itu menyatakan bahwa tidak ada agenda Telkom untuk menggelar RUPSLB dalam waktu dekat.

Kemungkinan digelarnya RUPSLB oleh Telkom memang menjadi spekulasi yang hangat dibicarakan oleh kalangan industri. Pasalnya, jajaran direksi Telkom yang dipimpin Alex J. Sinaga, saat ini tengah berjuang melawan rencana perubahan regulasi yang digulirkan pemerintah, terkait interkoneksi dan revisi PP 52/53 yang berpotensi memangkas revenue Telkom sangat dalam.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU