Jakarta, Selular.ID – Keluh kesah peserta demonstrasi dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantornya, pada hari Senin (14/3/2016). Dalam pertemuan dimaksud, Menteri Sekretaris Negara bertindak selaku fasilitator menerima perwakilan dari sopir taksi dan bajaj, sesuai dari instruksi Presiden Joko Widodo.
PPAD menuntut pemerintah untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan Uber Taksi dan Grab Car. Angkutan umum berbasis aplikasi yang tengah populer ini dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Poin utama yang dipermasalahkan adalah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Sebagai aksi meredam kegelisahan para pengunjuk rasa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menyampaikan surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Belum mau berkomentar lebih lanjut, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa akan mempelajari dan menelaah terlebih dahulu surat kemenhub secepatnya.
Pemerintah dalam prinsipnya adalah mendorong transportasi publik lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak. Itu adalah komitmen semua. Dan terpenting juga harus terdaftar dan terkontrol institusi yang berwenang.
Akan tetapi, pengusaha dan pengemudi angkutan umum juga diminta membenahi diri untuk menghadapi persaingan usaha yang kian ketat, terlebih lagi saat ini telah memasuki era digital.