Jakarta, Selular.ID – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerapkan aturan baru terkait pendaftaran pelanggan seluler. Jika sebelumnya pelanggan baru dapat melakukan registrasi sendiri ketika akan mengaktifkan SIM Card perdananya, kini registrasi tersebut harus dilakukan oleh petugas gerai milik operator.
Hal ini dilakukan untuk memperketat pegawasan terhadap peredaran kartu selular agar tidak mudah dipergunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan yang belakangan marak menimpa pelanggan seluler.
Menyikapi hal ini, Tri Wahyuningsih, GM Corporate Comunication XL Axiata menyampaikan mempertimbangkan waktu yang diberikan BRTI maka beberapa operator memang berharap agar waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, sehingga sarana mekanisme pendaftaran dapat berfungsi dengan efektif demi kenyamanan pelanggan.
“XL mendukung maksud dan tujuan dari Pemerintah dalam menerapkan PM. 23/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi. XL berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban XL sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan sarana pendaftaran bagi Pelanggannya. Modifikasi terhadap mekanisme pendaftaran melalui sarana SMS 4444 akan dilaksanakan segera, hanya saja kami butuh waktu lebih dari yang ditentukan,” jelas perempuan yang akrab disapa Ayu ini.
Ayu juga meyakini pelaksanaan aturan ini tidak akan mengganggu penetrasi pelanggan baru tetapi lebih kepada memberikan experience yang berbeda kepada pelanggan,karena proses Registrasi yang baru kini dilakukan oleh Penjaga Gerai dan tidak lagi dilakukan oleh pelanggan sendiri (Self registrastion).
Sebelumnya seluruh operator bersama dengan Kominfo telah mensosialisasikan mekanisme baru ini dengan menyediakan berbagai sara informasi, misalnya pamphlet, standing banner sebagai informasi atau acuan cara untuk melakukan registrasi layanan telekomunikasi. Kini seluruh operator akan melakukan sosialisasi kepada seluruh retailer masing-masing agar dapat menerapkan mekanisme pendaftaran yang baru secara menyeluruh.