
Jakarta, Selular.ID – Mulai Tanggal 31 Oktober 2017 Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan registrasi kartu prabayar selular yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Kewajiban melakukan registrasi bagi pelanggan selular ini diyakini Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI dapat menyehatkan Industri karena bisa mengurangi produksi kartu perdana yang dilakukan operator.
“Pada akhirnya dapat mencegah potential lost, karena operator tidak perlu lagi produksi kartu perdana terlalu banyak. Saya punya hitungannya,” jelas Rudiantara.
Dalam kesempatan yang sama, Danny Buldansyah, Wakil Dirut Hutchinson Tri Indonesia menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya kewajiban ini dirinya meyakini bahwa baik total jumlah pelanggan maupun revenue akan tidak terpengaruh.
“Tadi Pak Menteri bilang sebetulya industri ini pelangganya itu-itu saja hanya berpindah dari operator satu ke operator lainnya. Dengan aturan ini dari pada pelanggan beli kartu perdana terus dia akanlebih baik melakukan recharge dengan nomor yang dimilikinya,” jelas Danny.
Lebih lanjut disampaikan Danny saat ini setiap tahunnya operator rata-rata memproduksi 100 juta kartu perdana. Dengan adanya registrasi ini dirinya memperkirakan penjualan kartu perdana akan berkurang sebanyak 50 persen.