Senin, 4 Agustus 2025
Selular.ID -

Pemerintah Dorong Pelaku Industri Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

BACA JUGA

IMG-20170830-WA0031Jakarta, Selular.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong pelaku industri telekomunikasi Indonesia untuk bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. 

I Gusti Putu Suryawirawan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin dalam 

Seminar bertajuk “Bangga Produk TI Indonesia, yang diselenggarakan IndoTelko menuturkan agar dibentuknya pohon industri telekomunikasi dari sektor hulu ke hilir. 

Tujuannya menurut Putu agar pemerintah bisa memetakan ceruk bisnis apa saja yang bisa diprioritaskan untuk perusahaan dalam negeri.

“Sehingga kita bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri tanpa perlu melanggar kesepakatan World Trade Organization (WTO),” kata Putu di Jakarta (30/08/18).

Dia menuturkan, Pemerintah Indonesia perlu memastikan kebijakan yang dibuatnya terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk telekomunikasi tidak menutup akses perusahaan asing maupun mempersulit pihak tertentu untuk bisa masuk dan berbisnis di Indonesia.

“Kita bisa diadukan ke WTO kalau melakukan itu, apalagi menciptakan monopoli dan tidak transparan dan akuntabel. Tetapi kalau kita mengatur investasinya, dan tidak menutup akses pihak tertentu maka tidak ada alasan bagi WTO untuk menuntut kita,” ujar Putu.

Putu menekankan bahwa liberalisasi perdagangan merupakan musuh kita bersama. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi bias menyusun visi bersama untuk menghadapi hal tersebut.

Menurut Putu ada empat tahapan perdagangan dan jasa yang berlaku, mulai dari cross border supply, consumption abroad, commercial presence, dan terakhir movement of natural person.

Selain memprioritaskan pelaku industri dalam negeri, Putu menyebut pemerintah juga perlu memproteksi tenaga kerja di sektor telekomunikasi tersebut. 

Sementara, Ismail MT, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo menambahkan, dengan mewajibkan TKDN bagi sarana dan prasarana 4G LTE, dalam dua tahun terakhir belanja impor handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan. 

“Pada 2014 itu nilainya USD3,5 miliar. Lalu sekarang di 2015 sebesar US$ 2,2 miliar dan 2016 sudah turun lagi jadi USD773 juta. Jadi total akumulasi itu sudah USD2,7 miliar. Padahal kebijakan ini berbeda dengan proteksi, kami tidak menghambat merek dari luar untuk masuk ke Indonesia,” tutur Ismail.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU