Selasa, 14 Oktober 2025
Selular.ID -

Komdigi Tegur Platform X Ketiga Kali Gara-gara Denda Pornografi

BACA JUGA

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) kembali melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Surat yang dikirim pada 8 Oktober 2025 ini menegur X Corp karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas temuan konten bermuatan pornografi di platformnya.

Eskalasi sanksi ini membuat nilai denda terkini membengkak menjadi Rp 78,125 juta.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa surat teguran ketiga telah disampaikan melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.

Menurutnya, denda administratif pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan penerbitan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Alexander dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa (14/10/2025).

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Regulasi ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Latar Belakang Penegakan Hukum

Teguran ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Meskipun platform X telah melaksanakan perintah untuk memutus akses (take down) terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua terbit, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komdigi tidak merinci lebih lanjut konten spesifik mana yang dipermasalahkan.

Namun yang jelas, penghapusan konten yang dilakukan platform tidak serta merta menghapus kewajiban pembayaran denda yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Masalah Representasi di Indonesia

Alexander mengungkapkan masalah mendasar dalam komunikasi dengan platform X.

Kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.

“Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” tegas Alexander.

Ketidakhadiran representasi resmi di Indonesia menyulitkan proses komunikasi dan penegakan hukum.

Regulasi mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk memiliki narahubung yang dapat diakses oleh pemerintah Indonesia untuk koordinasi berbagai hal, termasuk masalah konten dan kepatuhan regulasi.

Komdigi semakin gencar melakukan pengawasan terhadap platform digital dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, kementerian ini juga melakukan pengawasan ketat terhadap TikTok yang sempat menghadapi ancaman pemblokiran sebelum akhirnya dicabut.

Pola penegakan hukum yang konsisten ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam menertibkan ruang digital Indonesia.

Peningkatan PNBP dari sektor digital memang menjadi perhatian serius pemerintah.

Lonjakan PNBP dari platform digital terjadi di saat operator telekomunikasi tradisional justru menghadapi beban regulatory charge yang cukup berat.

Dinamika ini mencerminkan pergeseran landscape penegakan regulasi di era digital.

Selain pengawasan konten, Komdigi juga aktif dalam inisiatif lain seperti uji coba registrasi biometrik bersama Telkomsel yang bertujuan meningkatkan keamanan digital.

Berbagai langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif kementerian dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan tertib.

Perkembangan kasus platform X ini akan menjadi penanda seberapa efektif penegakan hukum digital Indonesia terhadap platform global yang tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

Eskalasi sanksi yang terus berlanjut menunjukkan determinasi Komdigi untuk memastikan semua operator patuh pada regulasi yang berlaku, tanpa terkecuali.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU