Selular.ID – Apple menuntut Uni Eropa (UE) untuk membatalkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang bersejarah, dengan alasan undang-undang tersebut mempersulit perusahaan teknologi untuk berbisnis, mengurangi pilihan bagi konsumen, dan menciptakan lanskap persaingan yang tidak adil.
Dalam sebuah langkah yang memperparah perselisihan yang semakin memanas antara raksasa teknologi AS dan regulator blok tersebut, Apple mengeluarkan tanggapan keras kepada Komisi Eropa (EC) yang meminta masukan rutin dari perusahaan dan warga negara UE tentang dampak undang-undang tersebut.
“DMA harus dicabut sementara instrumen legislatif yang lebih tepat sasaran diberlakukan,” tegas Apple dalam tanggapannya kepada EC.
DMA mulai berlaku pada 2022 dengan tujuan untuk mengekang dominasi perusahaan teknologi besar dan mempromosikan pemain yang lebih kecil, dengan EC mengancam denda hingga 10 persen dari pendapatan global dari perusahaan yang tidak mematuhi.
Perseteruan UE dengan Apple, tak lepas dari kebijakan keras yang ditempuh salah satu blok ekonomi terkuat itu.
Pada April lalu, raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino – California itu, didenda €570 juta setelah penyelidikan terhadap praktik toko aplikasi.
Merespon denda tersebut, Apple pada Juni, mengumumkan perubahan besar pada kebijakannya.
Dalam pernyataan terkait dampak DMA, Apple bersikap lebih terbuka.
“Para regulator mengklaim DMA akan mendorong persaingan dan memberi konsumen Eropa lebih banyak pilihan. Namun, undang-undang tersebut tidak memenuhi janji-janji ini. Malahan, undang-undang tersebut justru menimbulkan beberapa efek sebaliknya”.
Apple berargumen bahwa ketika fitur tertunda atau tidak tersedia, “pengguna Uni Eropa tidak mendapatkan pilihan yang sama dengan pengguna di seluruh dunia”.
Kedua, Apple menunjukkan adanya perbedaan yang lebih sedikit karena Apple dipaksa untuk membangun fitur dan teknologi untuk produk non-Apple, sehingga pilihan yang tersedia bagi konsumen Eropa menjadi lebih serupa.
“Misalnya, perubahan pada pasar aplikasi membuat iOS lebih mirip Android – dan itu mengurangi pilihan.”
Baca Juga: Panas Dingin Apple dan Uni Eropa Gegara Undang-Undang Pasar Digital
Ketiga, Apple menyatakan bahwa aturan DMA hanya berlaku untuk Apple, meskipun Samsung adalah pemimpin pasar ponsel pintar di Eropa dan perusahaan-perusahaan Tiongkok berkembang pesat.
Alih-alih memberi penghargaan kepada Apple karena memimpin dalam membangun ekosistem unik dan inovatif “yang telah ditiru oleh pihak lain”, DMA “menyingkirkan Apple sementara membiarkan pesaing kami bebas untuk melanjutkan seperti yang selalu mereka lakukan”.
Laporan tersebut juga menunjukkan adanya penundaan dalam memperkenalkan fitur-fitur baru ke Uni Eropa, seperti terjemahan langsung di AirPods dan pencerminan iPhone karena aturan Uni Eropa terkait interoperabilitas.
“DMA berarti daftar fitur yang tertunda di Uni Eropa kemungkinan akan bertambah panjang. Dan pengalaman pengguna Uni Eropa kami pada produk Apple akan semakin tertinggal,” tambah Apple.
Perlawanan Apple terhadap DMA, menjadi puncak dari perseteruan raksasa teknologi tersebut terhadap Uni Eropa (UE). Pasalnya, berkali-kali Apple telah didenda karena praktek bisnis yang bersifat monopoli.
Di bawah DMA, Apple menghadapi potensi denda hingga $38 miliar, yang kira-kira setara dengan seluruh PDB Estonia.
Sebelumnya, UE telah mendenda Apple sebesar €500 juta pada April 2025 karena tidak mengizinkan pengembang aplikasi memberitahukan penawaran alternatif kepada pengguna di luar App Store.
Tak tinggal diam, Apple telah mengajukan banding atas denda tersebut dan berencana untuk mengubah aturan App Store mereka untuk mematuhi perintah antimonopoli UE.
CEO Apple Tim Cook secara terbuka menentang keberadaan DMA. Suksesor Steve Jobs itu beralasan undang-undang tersebut akan “merusak keamanan iPhone” dengan memungkinkan sideloading aplikasi dan membuat pengguna rentan terhadap malware dan penipuan.
Meskipun Apple mendukung beberapa regulasi teknologi, Cook yakin ketentuan DMA tidak menguntungkan pengguna dan mengancam fitur privasi dan keamanan yang tertanam di iOS dan App Store.
Di sisi lain, sikap keras Apple terhadap keberadaan DMA tak dapat dilepaskan dari dukungan Presiden AS Donald Trump.
Trump secara terbuka mengancam akan meluncurkan investigasi perdagangan untuk membatalkan denda yang disebut ‘diskriminatif’ dari Eropa terhadap Google dan Apple.
“Kita tidak bisa membiarkan hal ini terjadi pada perusahaan AS yang menakjubkan. Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Jika hal ini terjadi, saya akan terpaksa memulai proses hukum Pasal 301 untuk membatalkan denda tidak adil yang dikenakan kepada Perusahaan-Perusahaan AS Pembayar Pajak ini,” tulis Trump di Truth Social, Senin (8/9/2025).
Trump melontarkan ancaman tersebut hanya beberapa jam setelah Google menerima denda senilai hampir US$3,5 miliar dari Uni Eropa dalam kasus antimonopoli besar yang berpusat pada bisnis teknologi periklanan raksasa mesin pencari tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Apple Vs Uni Eropa, Akankah Denda 500 Juta Euro Bisa Mengurangi Dominasi Big Tech?