Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menjatuhkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dua operator besar, Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), menyatakan kesiapan mereka mendukung kebijakan ini.
Telkomsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan pembatasan kartu SIM tersebut. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas praktik kepemilikan banyak nomor HP oleh satu pengguna. “Kami (Telkomsel) menunggu nanti juklaknya. Juklak, turunannya, teknisnya seperti apa. Dan yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung,” ujar Saki, dikutip Rabu (23/7/2025).
Selain itu, Telkomsel juga mengingatkan seluruh mitranya agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Saki menambahkan bahwa Telkomsel selama ini telah patuh terhadap ketentuan registrasi SIM menggunakan NIK dan nomor KK. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban data pengguna dan memerangi penyalahgunaan nomor.
Indosat Soroti Tantangan Regulasi dan Investasi
Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan bahwa tujuan pemerintah dan operator sebenarnya sejalan, yakni memperluas jangkauan layanan internet hingga mencakup hampir seluruh populasi Indonesia. Namun, Director & Chief Business Officer IOH, Muhammad Danny Buldansyah, menekankan perlunya kesepahaman ulang soal target cakupan dan peta wilayah prioritas.
“Ini objektifnya harus di-redefine ulang karena kalau nggak salah yang kemarin 3T aja kan ada yang disebut 3T tapi sebenarnya daerah-daerah yang cukup ekonomi, tapi ada sebenarnya daerah yang katanya enggak non-3T tapi ternyata bisnisnya juga nggak ada,” kata Danny saat ditemui di Kantor IOH beberapa waktu lalu.
Danny juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi operator, salah satunya beban biaya regulasi yang dinilai terlalu tinggi. “Bagaimana menyehatkannya, salah satunya tadi bahwa kita punya regulasi charge ketinggian, sehingga apakah itu frekuensi fee dan lain-lain, membatasi kita untuk berinvestasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Kolaborasi untuk Ekosistem yang Sehat
Danny berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, BPK, BPKP, DPR, Komdigi, serta pelaku industri dan asosiasi, bisa duduk bersama untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan begitu, investasi swasta untuk membangun internet bisa berjalan lebih optimal dan cepat.
“Nah ini bagaimana kita duduk sama-sama. Kita juga mengerti pemerintah punya target PNBP, kemudian juga kalau lelang spektrum diturunkan harganya nanti dikira ada hanky-panky, kenapa dianggap merugikan negara dan lain-lain. Ini makanya harus dibikin cara bermain yang bagus supaya industrinya sehat, pelakunya sehat, industrinya menjadi makin sehat dan objektifnya dua, tadi bagaimana melayani masyarakat lebih banyak lagi,” pungkas Danny.
Kebijakan pembatasan kartu SIM ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan data pengguna. Sebelumnya, Kominfo juga telah merancang aturan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik guna mencegah penyalahgunaan identitas.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan NIK mereka. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti untuk pembuatan kartu SIM atau pinjol ilegal, langkah pelaporan dapat dilakukan sesuai panduan di artikel ini.
Dengan dukungan dari operator seperti Telkomsel dan Indosat, kebijakan pembatasan kartu SIM per NIK diharapkan dapat berjalan efektif, sekaligus mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi yang lebih sehat.