JAKARTA, SELULAR.ID – Kapan wacana kecepatan internet di Indonesia minimal haru 100 Mbps seperti yang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sampaikan?
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ingin kecepatan internet di Indonesia bisa mencapai minimal 100 Mbps.
Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN, yang memiliki kecepatan internet paling rendah.
“Berdasarkan data per bulan Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Seluler di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/01/2024).
“Sedangkan untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Maka kita berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” sambungnya.
TONTON JUGA:
Ia mewacanakan bahwa nantinya, penyedia layanan internet harus memberikan jaringan fix broadband minimal 100 Mbps.
Sejalan dengan itu, Budi Arie juga menegaskan tiga aspek penting untuk meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri, kualitas dan perluasan layanan, serta pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Nasib ISP Usai Kominfo Wacanakan Kecepatan Internet Harus 100 Mbps
Namun penerapan kecepatan internet minimal 100 Mbps ini masih dikaji dan dibicarakan dengan industri.
“Saat ini masih koordinasi dan mencari solusi dengan operator,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, Jumat (26/1/2024).
“Jadi, sangat tergantung dari kesiapan industri,” sambungnya.
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol
Dari sisi harga, Usman mengatakan pemerintah sedang mendiskusikan perihal tersebut dengan perusahaan operator seluler.
Sebagai informasi, tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp280.000 dan tertinggi di Rp1.100.000.
Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp8.067.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan untuk merealiasasikan kebijakan tersebut, asosiasi mengusullkan penyedia jasa internet yang menggelar di area noncommercial diberi insentif.
Kemudian, diberikan keringanan regulatory cost, terutama dalam penggelaran infrastruktur di daerah.
Terakhir, memberikan tambahan frekuensi unlicensed untuk internet service provider (ISP).
“Kami masih mendiskusikan karena untuk semua daerah seragam 100mbps perlu formula khusus,” ujarnya.
Baca juga: Peringkat Kecepatan Internet Indonesia Nomor 62 dari 64 Negara