JAKARTA, SELULAR.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut ada perputaran uang judi online sebesar Rp517 triliun.
Jumlah perputaran uang Rp517 triliun di judi online Indonesia hasil dari data PPATK selama tahun 2022-2023.
Tidak hanya itu, PPTK mencatat sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online.
“Mereka melakukan deposit pada situs Rp 34,51 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, pekan ini (10/1/2023).
TONTON JUGA:
Perputaran uang judi online pada tahun 2022 mencapai Rp190 triliun.
Lalu melonjak menjadi Rp327 triliun tahun lalu.
Baca juga: Iklan Judi Online Masih Bertebaran di Media Sosial Twitter X
“Transaksi judi online tahun lalu porsinya 63%,” kata Ivan.
Tahun lalu, volume transaksi judi online mencapai 168 juta dengan nilai Rp 327 triliun.
Selain itu, PPATK juga menyoroti modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain.
Sebanyak Rp5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.
PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp160,6 miliar.
Komentar Kominfo
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sendiri sudah berfokus memblokir konten hingga situs judi online.
Budi Arie menyebut telah menangguhkan atau takedown 810.785 konten terkait judi online selama Juli–Desember 2023 atau naik hampir empat kali lipat dari tahun 2022.
Blokir 4.164 rekening dan 540 akun dompet digital alias e-wallet terkait judi online selama Juli–Desember 2023.
Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bank Indonesia alias BI.
Mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial seperti induk Facebook dan Instagram yakni Meta pada Oktober 2023 dan X Twitter bulan ini.
Hasilnya, pemutusan 1,65 juta konten dan 450 ribu iklan terkait judi online oleh Meta sejak Agustus-Oktober 2023.
“Kewenangan Kominfo memutus akses konten bukanlah solusi tunggal memberantas judi online,” kata Budi Arie.
“Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait,” sambungnya, Kamis (11/1/2024).
Kominfo pun mendukung Kepolisian terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait judi online.
Baca juga: Gerak Cepat Menkominfo Budi Arie Berantas Judi Online