JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024.
Tugasnya memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media dan memberikannya stempel hoaks.
“Kami sudah membentuk Satgas Antihoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat, ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
“Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” sambungnya.
TONTON JUGA:
Menurut Menkominfo Budi Arie, tugas yang harus Satgas Antihoaks lakukan yakni termasuk mengomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024.
Satgas Antihoaks ini telah mendapatkan arahan supaya melabeli stempel hoaks pada setiap informasi keliru.
Baca juga: Terakhir Achsanul Qosasi, Simak Daftar 16 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo
Baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi agar mudah dipahami masyarakat.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi,” ungkap Budi Arie.
“Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya,” imbuhnya.
Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo selalu bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dinilai sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tutur Menkominfo.
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta
Dia menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Menkominfo.
“Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” lanjutnya.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Dianggap Pengecut dan Minta Maaf ke Jokowi