Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Menkominfo Sebut Kerugian Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp138 Triliun, Termasuk Kejahatan Digital

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kerugian akibat kejahatan digital termasuk pinjaman online alias pinjol capai Rp138 triliun.

Kerugian pinjol mencapai Rp138 triliun ini maksud dari Menkominfo yakni pinjol ilegal dan sejumlah kejahatan digital seperti penipuan.

Untuk mencegah hal tersebut, Budi Arie mengingatkan pentingnya kolaborasi kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan literasi digital kepada masyarakat.

Hal ini untuk mencegah masyarakat menjadi korban kemajuan teknologi digital mulai dari perjudian online, pinjaman online (pinjol) ilegal, penipuan berbasis digital lainnya.

TONTON JUGA:

Budi menyampaikan laporan kerugian akibat kejahatan teknologi digital ini menyampai Rp138 triliun.

Baca juga: Kominfo, Smartfren dan Lynk Uji Coba Sinyal Satelit di Yogyakarta

“Ini kan betul-betul menjerat leher masyarakat khususnya masyarakat kecil yang tidak tahu menahu, yang kurang edukasi atau terliterasi secara digital,” ujar Budi dalam keterangannya di sebuah acara diskusi, Senin (21/8/2023).

“Sehingga harus kita minimalisir tugas negara kan melindungi masyarakat,” sambungnya.

Untuk itu, kata Budi, kementerian dan lembaga harus berkolaborasi terus menerus untuk memerangi kejahatan di bidang digital.

Karena pesatnya kemajuan teknologi membuat kejahatan digital juga semakin canggih dan semakin kompleks.

Menurutnya, Kementerian Kominfo juga terus meningkatkan program pembinaan atau literasi digital yang sudah menyasar ke lebih 22 juta orang.

“Tepat angkanya ini saya kasih lihat bahwa selama ini sudah melakukan pembinaan hampir 22.789.000,” kata Budi.

“Dan program yg menyasar ke 20 juta orang untuk terus meningkatkan literasi digital ke seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Wajib Datang di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Sementara untuk penindakan, Kementerian Kominfo menyerahkan kepada kepolisian sebagai instansi yang berwenang dalam penegakan hukum.

Namun demikian, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus akses (takedown) situs-situs online yang terindikasi penipuan atau kejahatan.

“Kalau hukum tentu saja dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Tetapi kita terus berkoordinasi dengan OJK mana yang pinjol-pinjol ilegal. Ya, sudah kita tutup saja,” katanya.

“Seperti kami sampaikan 20 sampai 50 pinjol ilegal per hari yang kita tutup, begitu OJK bilang takedown yang ilegal, pasti kita takedown,” tandasnya.

Baca juga: Kebanyakan Korban Pinjol Guru dan Ibu Rumah Tangga

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU