
Jakarta, Selular.ID – Kementrian Kominfo terus mengupayakan adanya efisiensi dalam industri telekomunikasi Indonesia. Selain penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), konsolidasi operator selular juga menjadi langkah yang akan dilakukan Menkominfo. Jumlah operator seluar yang ada saat ini dinilai terlalu banyak dan tidak efisien bagi industri.
Tiga atau empat operator selular menjadi jumlah yang ideal menurut Rudiantara, Menkominfo RI. Namun demikian menurut Menteri yang biasa disapa Chief RA ini ketika jumlah operator sudah mencapai tiga atau empat jangan sampai menjadi kaptalisme sehingga harus ada pemain nasional yang kecil tetapi bentuknya bukan penyelenggara jaringan melainkan Mobile Virtual Network Operator (MVNO).
“Konsoidasi bukan untuk menjadikan sistem ekonomi oligopoly karena di bawahnya akan dikembagkan lagi yang tidak membutuhkan investasi miliaran,” tegasnya kepada media di Jakarta (5/6/2015). Saat ini MVNO memang belum diijinkan untuk beroperasi di Indonesia, oleh karena itu Kementrian Kominfo secara parallel dengan konsolidasi akan menyiapkan regulasinya.
Lebih lanjut Rudiantara menyampaikan Konsolidasi dan MVNO harus jalan berbarengan. Hanya saja yang harus digarisbawahi adalah lanskap industry selular di Indonesia saat ini sudah berubah menjadi prabayar. Oleh karena itu MVNO yang akan diterapkan bukan yang model bisnisnya paska bayar.
Kebijakan MVNO ini menurutnya juga bukan kebijakan sepihak regulator melainkan harus dikkomuikasikan juga dengan operator. “Kita harus sampaikan juga ke operator, kalau operator tidak mau tidak bisa jalan MVNO. Tetapi kalauoperator menolak, konsoidasi juga tidak akan saya ijinkan,” pungkasnya.