Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Huawei Hormati Proses Hukum Usai Seorang Petingginya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

BACA JUGA

Selular.ID – Huawei Tech Investment buka suara terkait petingginya yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Melalui keterangannya, Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini dan menghormati proses hukum serta kooperatif terhadap penyidikan.

“Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Huawei memberikan konfirmasi.

“Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh.”

“Huawei berharap media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini,” lanjutnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment tersangka kasus dugaan tindak pidana asal perkara korupsi BAKTI Kominfo.

Kasus korupsi ini dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

MA bahkan keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Tidak ada keterangan yang usai penetapan MA sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo ini.

TONTON JUGA:

“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Dalam siaran persnya, Kejagung juga melakukan pemeriksaan saksi pada hari Selasa (24/1/2023) kemarin.

Baca juga: APJII Dorong Kejagung Usut Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo, Cederai Keadilan Masyarakat

Adapun kelima saksi yang Kejagung mintai keterangan yakni HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis dan A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.

Dua lagi yakni ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

“Para saksi yang Kejagung periksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.

Sebelum penetapan Account Director PT Huawei Tech Investment, MA sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni Anang Acmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, lalu Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Tersangka ketiga yakni Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Cekal 23 Orang

Baca juga: Daftar 23 Petinggi yang Kejagung Kurung di RI Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, dari Pejabat Internal hingga Moratel

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU