Solo, Selular.id – XLSmart menegaskan bahwa penetapan masa berlaku paket data didasarkan pada hitungan hari secara presisi, seperti 28 hari atau 365 hari, dan bukan menggunakan acuan bulan kalender.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi konsumen terkait penetapan siklus penagihan dan konsumsi kuota data seluler.
Hal tersebut diungkapkan Merza Fachys, Direktur & Chief Regulatory Officer PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart).
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi konsumen terkait penetapan siklus penagihan dan konsumsi kuota data seluler.
“Operator secara rinci merancang durasi paket menggunakan satuan hari maupun jam, mulai dari 24 jam, 48 jam, 3 hari, 7 hari, 28 hari, hingga 365 hari. Penetapan durasi berbasis hari memberikan kepastian masa aktif yang terukur bagi pelanggan tanpa terpengaruh oleh jumlah hari dalam suatu bulan tertentu, termasuk dinamika tahun kabisat,”ujar Merza, dalam Media Update, di Yogyakarta -Soko (15/10/26).
Mengenai mekanisme penyusunan paket data pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hak konsumen telekomunikasi,
Merza menyebutkan bahwa XLSmart menyediakan dua pilihan skema layanan utama. Pelanggan dapat memilih jenis paket yang mendukung rollover atau skema paket non-rollover sesuai karakteristik penggunaan masing-masing.
Fleksibilitas skema ini dihadirkan agar pengguna memiliki opsi yang transparan saat memprioritaskan keterjangkauan harga atau proteksi sisa kuota.
“Penetapan satuan masa aktif dilakukan berdasarkan jumlah hari secara eksplisit, bukan satuan bulan atau pekan.
Kebetulan saja kalender mencatat tujuh hari sebagai seminggu, tetapi dalam penetapan produk, kami selalu merujuk pada hitungan 28 hari, 30 hari, atau 365 hari secara tegas agar tidak memicu salah interpretasi,” ujar Merza Fachys saat memberikan keterangan.
Skema Layanan Rollover dan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Dalam menjawab putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen atas sisa kuota data, XLSmart menerapkan beberapa mekanisme penyesuaian layanan.
Pilihan skema pertama menghadirkan fitur rollover, di mana sisa kuota atau nilai yang menjadi hak pelanggan tidak hangus saat dilakukan perpanjangan paket, melainkan diakumulasikan ke periode berikutnya.
Sebaliknya, pada paket non-*rollover*, masa berlaku kuota dibatasi oleh durasi waktu yang telah disepakati di awal pembelian.
Ketika batas waktu penggunaan berakhir, sisa kuota secara otomatis akan habis.
Menurut Merza, keberadaan opsi non rollover tetap relevan bagi segmen pelanggan yang menginginkan tarif awal lebih ekonomis tanpa memerlukan fitur akumulasi kuota.
Pilihan mekanisme Pelindungan Hak Pelanggan Seluler
Guna menyelaraskan operasional bisnis dengan panduan yang ditetapkan oleh regulator dan Mahkamah Konstitusi, operator telekomunikasi menyediakan beberapa opsi bentuk perlindungan hak pelanggan.
Penyesuaian tersebut mencakup mekanisme perpanjangan masa hak penggunaan kuota serta pembukaan opsi akumulasi sisa data saat pelanggan memperbarui langganan.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai struktur produk telekomunikasi yang dipasarkan oleh XLSmart, baik untuk lini layanan XL, Smartfren, maupun XL Pasca bayar.
Pengadaan opsi paket yang bervariasi sekaligus memperkuat komitmen industri dalam menyajikan layanan internet yang adil, transparan, dan patuh terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.


