Selular.ID – Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat inklusi keuangan di Indonesia telah mencapai 93,61 persen.
Sementara tingkat literasi baru berada di angka 69,57 persen. Kesenjangan tersebut memperbesar celah risiko penyebaran informasi menyesatkan maupun penawaran produk ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di ruang digital.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan Program Verified Finfluence.
Kolaborasi strategis ini diinisiasi sebagai langkah nyata memperkuat kompetensi penyampai informasi keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, sekaligus menjadi rangkaian kegiatan pembuka menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026.
Menanggapi dinamika tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026) yang mengatur secara ketat perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan.
Regulasi ini mencakup batasan edukasi, pemasaran, rekomendasi, kewajiban transparansi risiko, serta penegasan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas konten yang disebarkan oleh mitra pemasarannya.
Seluruh kerja sama pemasaran yang berjalan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut paling lambat pada 4 Desember 2026.
Firlie Ganinduto, Sekretaris Jenderal AFTECH menyampaikan bahwa kematangan industri fintech perlu dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab kepada publik agar pemanfaatannya berjalan aman dan produktif.
“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, and produktif,” ujar Firlie.
Dalam rangka mendukung implementasi regulasi tersebut, Program Verified Finfluencer dirancang dengan kurikulum yang mencakup tiga unit kompetensi utama, yaitu perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.
Claudia Kolonas, Wakil Ketua Umum IV AFTECH, menjelaskan bahwa para peserta akan dibekali kemampuan memaparkan karakteristik produk, manfaat, biaya, serta risiko secara berimbang, di mana nama-nama yang lulus sertifikasi akan dimasukkan ke dalam katalog rujukan bagi PUJK.
Sementara itu, Aidil Akbar Madjid, President & Chairman IARFC Indonesia, menegaskan komitmen lembaganya yang telah hadir selama 23 tahun dalam menjaga integritas dan kualitas pelatihan sertifikasi ini.
“Tujuannya, agar para penyampai informasi atau finfluencer dapat memberikan pesan yang baik, benar, dan bertanggung jawab, serta menjaga agar tidak terjadi misinformasi yang bisa merugikan masyarakat dan PUJK,” kata Aidil.
Rangkaian acara penandatanganan tersebut juga diisi dengan diskusi panel bertajuk “Verified Voices, Trusted Finance” yang mempertemukan perwakilan OJK, pelaku industri, lembaga profesi, dan para pegiat media sosial untuk membahas penerapan teknis POJK 6/2026.
Seluruh rangkaian kolaborasi ini diarahkan untuk menyambut perhelatan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026 yang resmi dimulai pada 11 November (11.11).
Baca Juga:Aftech dan Advance.AI Soroti Ancaman Deepfake Keuangan
Melalui penguatan ekosistem ini, AFTECH dan para pemangku kepentingan berharap literasi keuangan digital masyarakat dapat terus meningkat seiring perluasan akses layanan keuangan yang aman.


