Selular.ID -

SKCK Kini Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi

BACA JUGA

Selular.ID – Masyarakat Indonesia bakal semakin mudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polri tengah mengembangkan layanan SKCK secara penuh digital yang memungkinkan pemohon mencetak dokumen tersebut secara mandiri tanpa harus datang ke kantor polisi.

Transformasi ini menjadi bagian dari pengembangan layanan SKCK online yang telah terintegrasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah. Integrasi tersebut mencakup data Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, hingga BPJS.

Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan layanan SKCK kini telah masuk ke dalam super app Polri.

Baca juga:

Ke depan, integrasi data dengan kementerian dan lembaga lain akan terus diperluas.

“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Antonius dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/9/2026).

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

SKCK Bisa Dicetak di Mana Saja

Salah satu perubahan terbesar dalam layanan ini adalah mekanisme pencetakan SKCK.

Pemohon nantinya tidak perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil atau mencetak dokumen.

Antonius menjelaskan, konsep SKCK full online dirancang untuk mengurangi bahkan menghilangkan pertemuan langsung antara pemohon dengan petugas kepolisian.

“Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, proses pengurusan SKCK diharapkan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara digital, sementara proses pencetakan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan mekanisme yang disiapkan Polri.

Sudah Diuji Coba di 10 Mesin ATM

Konsep pencetakan mandiri SKCK tersebut saat ini bukan sekadar rencana. Polri telah melakukan uji coba menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta.

Pengembangan layanan akan dilanjutkan pada 2027 dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kesiapan jaringan, infrastruktur hingga aspek teknis lainnya.

Artinya, digitalisasi SKCK tidak hanya mengubah proses pengajuan, tetapi juga mendorong perubahan pada tahap penerbitan dan pencetakan dokumen.

Integrasi Data Antarinstansi Jadi Kunci

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail menilai digitalisasi SKCK merupakan bagian dari pengembangan layanan dasar pemerintah yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Pemerintah juga telah memiliki solusi untuk mendukung integrasi data antar kementerian dan lembaga.

Namun, tantangan berikutnya bukan semata persoalan teknologi, melainkan membangun pola pikir kolaboratif antarinstansi.

Menurut Ismail, integrasi layanan pemerintah perlu menggeser pola kerja sektoral menjadi kolaborasi untuk kepentingan masyarakat.

“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” ujarnya.

Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, SKCK online dapat menjadi salah satu contoh bagaimana integrasi data pemerintah dan digitalisasi layanan publik memangkas proses administratif yang selama ini mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor.

Bagi masyarakat, perubahan paling terasa adalah satu hal: mengurus SKCK nantinya bisa dilakukan secara digital dan dicetak sendiri, tanpa harus antre di kantor polisi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU