Selular.ID -

Kuota Internet Seluler Tak Boleh Hangus, Tapi Bukan Berarti Berlaku Selamanya

BACA JUGA

Selular.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet yang tidak boleh hangus jangan diterjemahkan bahwa operator telekomunikasi wajib membuat sisa kuota pelanggan berlaku selamanya.

Operator tetap dapat menetapkan masa berlaku paket internet, namun manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar konsumen tidak boleh hilang begitu saja.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menanggapi implementasi Putusan MK serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.

Menurut Heru, substansi yang harus diperhatikan bukan semata-mata ada atau tidaknya masa aktif paket data.

Baca juga:

Persoalan utamanya adalah bagaimana hak konsumen terhadap kuota yang sudah dibeli tetap terlindungi ketika masa berlaku paket berakhir.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

“Menurut saya, MK bukan melarang operator menetapkan masa berlaku paket. Yang dilarang adalah hilangnya begitu saja manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibayar pelanggan,” ujar Heru kepada Selular.ID, Selasa (8/9/2026).

Operator Tetap Bisa Beri Masa Berlaku Kuota

Heru menjelaskan, Putusan MK mengharuskan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan bisa dimanfaatkan pelanggan.

Namun, mekanisme tersebut tidak harus selalu berbentuk rollover kuota atau pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya.

Operator dapat menawarkan sejumlah alternatif, mulai dari perpanjangan masa penggunaan, pengalihan manfaat, kompensasi hingga pengembalian dana atau refund.

“Bentuknya tidak harus selalu rollover. Bisa perpanjangan, pengalihan, kompensasi, refund, atau mekanisme lain. Intinya, pelanggan tidak boleh kehilangan manfaat yang sudah dibayarnya secara sepihak,” tegas Heru.

Interpretasi tersebut menjadi penting karena Putusan MK sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai nasib model bisnis paket data operator seluler.

Selama ini paket internet umumnya ditawarkan dengan kombinasi volume kuota dan periode tertentu, seperti harian, mingguan hingga bulanan. Setelah masa berlaku berakhir, sisa kuota pada banyak paket tidak lagi dapat digunakan.

Dengan adanya Putusan MK, menurut Heru, mekanisme perlindungan terhadap sisa manfaat tersebut yang harus menjadi perhatian operator.

SE Menkomdigi Dinilai Sejalan dengan Putusan MK

Heru juga menilai Surat Edaran Menkomdigi masih berada dalam koridor Putusan MK. Surat edaran tersebut menurutnya lebih berfungsi menerjemahkan putusan ke mekanisme yang dapat diterapkan operator.

MK memberikan ruang terhadap berbagai bentuk perlindungan konsumen. Sementara SE Menkomdigi memperjelas bahwa operator tidak dapat begitu saja menghilangkan sisa kuota pelanggan.

“Dalam pandangan saya, SE Menkomdigi masih dalam koridor Putusan MK, karena SE tersebut pada dasarnya menerjemahkan putusan ke dalam mekanisme yang lebih operasional,” jelasnya.

Heru menambahkan, SE tersebut juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen hanya untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang menjadi hak pelanggan.

Hal lain yang dinilai penting adalah hak menentukan mekanisme perlindungan berada di tangan pelanggan, bukan sepenuhnya ditentukan oleh operator.

“SE juga menegaskan pelanggan yang memilih mekanisme perlindungan, bukan operator. Ini memperjelas pelaksanaan putusan tanpa mengubah prinsip dasarnya,” kata Heru.

Jangan Paksa Semua Pelanggan Menggunakan Rollover

Meski hak atas sisa kuota harus dilindungi, Heru mengingatkan bahwa fleksibilitas tetap diperlukan dalam implementasinya.

Pasalnya, kebutuhan setiap pelanggan tidak sama. Karena itu, operator tidak seharusnya dipaksa menerapkan hanya satu mekanisme, misalnya rollover, untuk seluruh pelanggan.

Sebagian konsumen mungkin lebih membutuhkan sisa kuota dipindahkan ke periode berikutnya.

Namun konsumen lainnya bisa saja lebih memilih perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, kompensasi atau pengembalian dana.

“Fleksibilitas berarti tidak semua pelanggan harus dipaksa menggunakan satu model perlindungan yang sama,” ungkapnya.

Menurut Heru, tugas operator adalah menyediakan berbagai opsi yang jelas, transparan dan mudah dipahami.

Setelah itu, pelanggan diberikan kesempatan menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

“Jadi fleksibilitas berada pada pilihan mekanisme perlindungan, bukan pada hak operator untuk menghapus sisa kuota pelanggan,” tegas Heru.

Dampak ke Operator Tak Bisa Sekadar Hitung Sisa Kuota

Putusan mengenai sisa kuota juga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap bisnis operator telekomunikasi.

Namun Heru mengingatkan agar dampak finansial terhadap operator tidak dihitung secara sederhana dengan menjumlahkan nilai nominal seluruh kuota pelanggan yang tersisa.

Menurutnya, terdapat banyak variabel yang perlu diperhitungkan.

Di antaranya adalah pola konsumsi data pelanggan, persentase kuota yang benar-benar tersisa ketika masa berlaku berakhir, kapasitas jaringan, hingga tambahan biaya administrasi dan teknologi yang dibutuhkan operator untuk menerapkan mekanisme baru.

“Saya rasa dampaknya kurang tepat dihitung hanya dari nilai nominal seluruh kuota tersisa,” jelas Heru.

“Yang harus dihitung adalah pola penggunaan pelanggan, tingkat kuota yang benar-benar tersisa, kapasitas jaringan, serta biaya administrasi dan teknologi untuk mengelolanya,” lanjutnya.

Karena belum terdapat data industri yang cukup untuk melakukan perhitungan secara komprehensif, Heru tidak ingin berspekulasi mengenai potensi kerugian yang mungkin ditanggung operator.

Ia menekankan dua kepentingan harus tetap berjalan beriringan, yakni perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

“Perlindungan konsumen harus tetap berjalan, sementara implementasinya perlu dirancang agar tidak mengganggu keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan operator,” ujarnya.

Hal tersebut menjadi krusial mengingat operator masih membutuhkan investasi besar untuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, sekaligus mengembangkan teknologi baru.

Kuota Tak Hangus Bukan Berarti Disimpan Selamanya

Heru juga menyoroti salah satu pertanyaan yang muncul setelah Putusan MK, yakni apakah sisa kuota pelanggan harus tetap tersimpan tanpa batas waktu.

Menurutnya, interpretasi seperti itu kurang tepat.

“Menurut saya, jangan diterjemahkan sebagai kewajiban menyimpan kuota selamanya tanpa batas,” katanya.

Putusan MK memang menegaskan kuota yang belum digunakan harus tetap mendapatkan perlindungan dan dapat dimanfaatkan tanpa biaya tambahan.

Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap membutuhkan aturan yang jelas dan batas yang wajar.

Persoalan akan menjadi lebih kompleks apabila pelanggan tidak menggunakan nomor atau kartu SIM dalam jangka waktu sangat panjang.

Heru mencontohkan pelanggan yang tidak menggunakan kartu selama dua tahun.

Dalam kondisi tersebut, tidak hanya persoalan kuota yang perlu dipertimbangkan, tetapi juga status layanan dan status nomor pelanggan.

“Untuk kasus kartu tidak digunakan selama dua tahun, misalnya, perlu ada ketentuan mengenai status layanan dan nomor pelanggan,” jelasnya.

Artinya, regulasi teknis tetap diperlukan agar perlindungan sisa kuota tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi konsumen maupun operator.

Bagi Heru, prinsip utama Putusan MK tetap berada pada perlindungan terhadap manfaat ekonomi yang sudah dibeli konsumen.

“Yang tidak boleh adalah kuota hilang sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang jelas bagi pelanggan,” pungkas Heru.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU