Selular.ID -

Internet Indonesia Bakal Dibagi 3 Zona, Kecepatan Minimum 3 Mbps hingga 18 Mbps

BACA JUGA

Selular.ID – Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait pengembangan mobile broadband di Indonesia.

Melalui rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak, pemerintah berencana membagi wilayah pengembangan jaringan ke dalam tiga zona, yakni zona hijau, kuning, dan merah.

Pembagian zona tersebut tidak hanya mempertimbangkan kondisi infrastruktur telekomunikasi, tetapi juga potensi ekonomi dan sosial di setiap wilayah.

Salah satu parameter penting yang digunakan adalah kecepatan akses mobile broadband yang tersedia bagi masyarakat.

Kecepatan Internet Dibedakan Berdasarkan Zona

Dalam Pasal 16 rancangan Permen tersebut, pemerintah mengatur standar kecepatan akses rata-rata pengguna berdasarkan zonasi.

Zona kuning ditetapkan memperoleh kecepatan akses rata-rata paling rendah 18 Mbps. Sementara itu, zona merah memiliki batas minimum kecepatan akses rata-rata sebesar 3 Mbps.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Adapun untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna ditetapkan paling rendah sesuai dengan rencana strategis yang diterapkan Menteri.

Perbedaan standar ini menunjukkan bahwa pembangunan mobile broadband akan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah, bukan menerapkan satu standar yang sama untuk seluruh Indonesia.

Baca juga:

Bukan Sekadar Kecepatan Internet

Pemetaan zona tidak hanya berdasarkan kualitas jaringan yang sudah tersedia. Pemerintah juga mempertimbangkan potensi desa atau kelurahan serta capaian infrastruktur telekomunikasi.

Pada aspek potensi wilayah, sejumlah indikator yang diperhitungkan antara lain jumlah penduduk dan kepala keluarga, jumlah pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis dan niaga, jumlah lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan.

Sementara dari sisi infrastruktur telekomunikasi, pemerintah melihat jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, infrastruktur pemancar mobile broadband, kerapatan antarsistem, serta cakupan sinyal mobile broadband terhadap populasi, area dan permukiman.

Dengan demikian, zonasi diharapkan dapat menggambarkan kombinasi antara kebutuhan masyarakat dan kesiapan infrastruktur digital di suatu wilayah.

Peran Operator Seluler Berbeda di Tiap Zona

Rancangan aturan tersebut juga mengatur mekanisme penyediaan infrastruktur pada masing-masing zona.

Di zona hijau, pembangunan infrastruktur digital mobile broadband dilakukan oleh penyelenggara jaringan seluler. Mekanisme serupa juga berlaku di zona kuning.

Namun, operator mendapatkan sejumlah kemudahan di zona kuning.

Salah satunya berupa pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link.

Selain itu, terdapat fleksibilitas dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jaringan area lokal radio di luar ketentuan teknis operasional tertentu.

Sementara itu, pendekatan berbeda diterapkan di zona merah. Penyediaan infrastruktur dilakukan oleh kementerian bersama penyelenggara jaringan seluler melalui forum perencanaan bersama.

Infrastruktur juga dapat dibangun pada wilayah yang sama dengan operator seluler, selama infrastruktur tersebut melayani area yang berbeda.

Tantangan Pemerataan Mobile Broadband

Rancangan regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menggunakan pendekatan yang lebih terukur dalam pembangunan infrastruktur internet seluler.

Wilayah dengan potensi dan kebutuhan tinggi dapat memperoleh perhatian berbeda dibandingkan daerah yang secara geografis maupun ekonomis lebih sulit dilayani.

Bagi operator seluler, zonasi juga dapat menjadi acuan dalam menentukan prioritas investasi jaringan, termasuk pembangunan BTS, jaringan transmisi, fiber optik maupun microwave link.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut nantinya sangat bergantung pada implementasi standar kecepatan, pemetaan wilayah, ketersediaan spektrum, biaya pembangunan infrastruktur, serta koordinasi pemerintah dan operator.

Jika diterapkan secara konsisten, pembagian zona hijau, kuning, dan merah berpotensi menjadi instrumen pemerintah untuk mendorong pemerataan mobile broadband Indonesia, sekaligus memberikan kepastian mengenai arah pembangunan jaringan di berbagai wilayah.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU