Selular.ID – Rencana pemerintah memberikan insentif motor listrik kembali menghadapi tanda tanya.
Target yang sebelumnya disebut bisa mulai berjalan pada September 2026 belum terealisasi karena regulasi sebagai dasar penyaluran masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Situasi ini semakin menarik setelah kursi Menteri Keuangan berpindah dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.
Suahasil resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Keuangan, pada 14 September 2026.
Baca juga:
- Ada Insentif hingga Produksi 1 Juta Unit Motor Listrik, Bisa Tekan Ketergantungan BBM?
- Motor Listrik Alva Cervo Makin Keren Dimodifikasi SOCA Wheels
Lantas, apakah pergantian Menkeu akan membuat program insentif motor listrik kembali molor?
Tinggal Tunggu Restu Menkeu
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sinyal bahwa program tersebut masih berjalan dalam pembahasan lintas kementerian.
Menurut Agus, petunjuk teknis (juknis) pemberian insentif motor listrik sudah disiapkan Kementerian Perindustrian.
Pelaksanaan program tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kita menteri teknisnya sudah siap. Kalau Menteri Keuangannya menetapkan memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita bisa,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dengan demikian, pergantian Purbaya ke Suahasil belum otomatis membatalkan program.
Namun, PMK tetap menjadi kunci agar insentif motor listrik dapat benar-benar disalurkan.
Insentif Turun Jadi Rp3 Juta
Sebelum meninggalkan kursi Menkeu, Purbaya telah mengungkap skema terbaru insentif motor listrik.
Besaran insentif yang sebelumnya direncanakan Rp5 juta per unit, disesuaikan menjadi Rp3 juta per unit.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk program yang ditujukan kepada hingga 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri.
Namun, target 1 juta unit tersebut bukan berarti seluruhnya akan terserap pada 2026.
Purbaya sebelumnya memperkirakan daya serap tahun ini hanya sekitar 100 ribu unit, salah satunya karena kapasitas produksi motor listrik nasional dinilai belum mampu mencapai 1 juta unit dalam setahun.
Artinya, anggaran Rp3 triliun tersebut dirancang untuk program dengan cakupan hingga 1 juta unit, tetapi realisasi penyalurannya akan sangat bergantung pada permintaan dan kemampuan produksi.
Bola Kini di Tangan Suahasil
Purbaya sebelumnya menyebut insentif motor listrik diharapkan mulai berjalan September 2026.
Namun, ketika September telah berjalan, aturan pelaksana belum juga terbit.
Kini keputusan berada di tangan Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru.
Menariknya, Suahasil bukan orang baru di Kementerian Keuangan. Sebelum menjadi Menteri Keuangan, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 2019 hingga September 2026.
Karena itu, kelanjutan program insentif motor listrik kini terutama bergantung pada proses finalisasi kebijakan dan penerbitan PMK, bukan semata-mata perubahan pejabat.
Bagi konsumen, pelaku industri dan produsen motor listrik, satu hal masih harus ditunggu: kapan PMK insentif motor listrik resmi diteken dan kapan program Rp3 juta per unit tersebut benar-benar mulai berlaku.
Untuk saat ini, program belum bisa dianggap cair hanya berdasarkan target September, karena payung hukum pelaksanaannya masih belum diterbitkan.


