Selular.ID – Insiden BYD Seal terbakar di jalan tol akhirnya mendapat perhatian pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil BYD Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut, sekaligus memastikan hak konsumen tetap terlindungi.
Insiden terbakarnya kendaraan listrik BYD Seal di jalan tol tersebut terjadi pada 31 Juli 2026.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), otoritas pemerintah telah memanggil pihak PT BYD Motor Indonesia untuk memberikan klarifikasi resmi pada 13 Agustus 2026.
Panggilan Pemerintah Terhadap BYD
Fokus utama dari pemanggilan ini adalah memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi sekaligus memantau perkembangan investigasi teknis terkait penyebab kebakaran tersebut.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan prosedur wajib pemerintah untuk menjamin pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kenyamanan dan keamanan pengguna produk mereka.
“Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” ujar Immanuel dalam keterangannya.
Baca juga:
- Daftar 10 Besar Mobil Listrik Terlaris di Indonesia, Jaecoo J5 Tergeser dari Posisi Pertama
- Tiga Faktor Menilai Kesiapan Ekosistem Mobil Listrik di Indonesia, Bukan Banyaknya Unit EV Terjual
Kronologi Terbakarnya BYD
Dalam pertemuan tersebut, BYD memaparkan kronologi lengkap kejadian.
Menurut laporan pihak produsen, insiden bermula saat konsumen merasakan kejanggalan pada kendaraannya ketika melintas di jalan tol pada pagi hari, sekitar pukul 07.30 WIB.
Menyadari adanya masalah, pemilik mobil segera menghubungi layanan pelanggan BYD untuk mendapatkan panduan darurat dan berhasil keluar dari kendaraan sebelum api melahap mobil sepenuhnya.
Tim dari diler BYD Karawang kemudian segera meluncur ke lokasi untuk membantu evakuasi dan koordinasi lebih lanjut.
Meski begitu, penyebab utama dari insiden tersebut masih menjadi misteri. Hingga saat ini, pihak BYD menyatakan bahwa pemeriksaan teknis terhadap unit kendaraan yang terdampak masih berlangsung intensif.
Pihak pabrikan pun telah memberikan penjelasan terkait sistem serta fitur keselamatan yang tertanam di kendaraan, namun data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan akar permasalahan secara definitif.
Perlindungan Konsumen
Immanuel menambahkan bahwa pemerintah menuntut proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, jujur, dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan,” tutur Immanuel.
Terkait solusi bagi konsumen, BYD sudah bergerak cepat. Selain memberikan dukungan layanan sejak awal, pihak diler juga telah menyerahkan kendaraan pengganti kepada konsumen yang bersangkutan pada 8 Agustus 2026.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengingatkan seluruh pelaku industri otomotif untuk selalu menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Ia menekankan pentingnya transparansi informasi serta profesionalisme dalam menangani setiap keluhan.
Ditjen PKTN menyatakan kesiapannya untuk memantau kasus ini dan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran.
Bagi konsumen BYD yang mengalami kendala teknis serupa, pengaduan dapat langsung disampaikan melalui kanal resmi layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868.
Jika membutuhkan pendampingan lebih jauh dari pemerintah, konsumen juga dapat menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas serta bukti-bukti kejadian.




