Selular.ID -

Mastel Soroti Ketergantungan Impor Digital Penyebab Utama Regulasi Indonesia Sering Terlambat

BACA JUGA

Selular.ID – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai lambatnya pembentukan regulasi teknologi di Indonesia bukan semata-mata disebabkan oleh kinerja pemerintah, melainkan dipicu oleh ketimpangan ekosistem digital nasional.

Sarwoto Atmosutarno, Ketua Umum Mastel, menyatakan bahwa ketergantungan tingginya impor perangkat dan jasa digital membuat Indonesia lebih banyak didikte oleh perkembangan teknologi dari luar negeri.

Sehingga regulasi domestik selalu berada dalam posisi merespons dampak ketimbang mengantisipasi perubahan.

Dalam keterangannya, Sarwoto menekankan bahwa penyusunan regulasi telekomunikasi dan digital harus dipandang secara utuh dari kacamata ekosistem.

Ketidakseimbangan antara volume impor dan ekspor digital nasional memicu celah dalam penguasaan teknologi.

Akibatnya, pembuat kebijakan di dalam negeri harus melalui fase proses pembelajaran teknis terlebih dahulu setelah sebuah teknologi baru bergulir dan digunakan secara masif di tengah masyarakat, baru kemudian merumuskan payung hukum yang sesuai.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Kondisi keterlambatan regulasi ini terlihat nyata pada kerangka hukum telekomunikasi nasional. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dirancang lebih dari dua dekade lalu, dinilai sudah sangat tertinggal dari realitas industri terkini.

Regulasi yang telah berusia sekitar 26 tahun tersebut awalnya disusun untuk mengatur layanan telekomunikasi berbasis suara dan teks tradisional, sementara landscape industri saat ini telah bergeser secara masif ke arah pertukaran data, konvergensi media, serta jaringan broadband.

Sebagai langkah antisipasi atas kekosongan hukum akibat pesatnya perkembangan teknologi, pemerintah bersama pemangku kepentingan telah melahirkan sejumlah regulasi pendukung.

Instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai regulasi komplementer.

Selain itu, pemerintah juga tengah merumuskan kerangka regulasi mengenai keamanan siber untuk memperkuat daya tahan ekosistem digital nasional dari ancaman siber yang kian kompleks.

Meskipun instrumen hukum tambahan terus diterbitkan, Mastel memandang bahwa revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Telekomunikasi tetap menjadi kebutuhan mendesak.

Pembentukan kelompok kerja khusus di internal Mastel difokuskan untuk mengkaji dan memberikan masukan terkait pembaruan UU No. 36/1999.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa regulasi primer telekomunikasi dapat beradaptasi dengan konvergensi teknologi serta memfasilitasi kebutuhan pasar yang terus berkembang secara dinamis.

Dari sisi ekonomi, sektor digital mencatatkan performa pertumbuhan yang sangat signifikan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5,2 persen, nilai transaksi bruto atau Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital mampu tumbuh dua hingga tiga kali lipat di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut analisis Mastel, laju pertumbuhan sektor digital ini memegang peranan kunci sebagai pendorong utama (enabler) bagi sektor-sektor penting lainnya, seperti ekonomi makro, interaksi sosial, hingga ketahanan keamanan nasional.

Sarwoto memaparkan sebuah rumus teoritis (rule of thumb) mengenai korelasi antara target pertumbuhan ekonomi nasional dan kinerja sektor digital.

Jika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, maka sektor ekonomi digital idealnya harus mampu mencatatkan pertumbuhan minimal 16 persen hingga 24 persen.

Keterkaitan langsung ini terjadi karena digitalisasi menjadi fondasi dasar yang mengakselerasi efisiensi dan produktivitas di seluruh lini industri.

Untuk mencapai target pertumbuhan tersebut, perbaikan struktur ekosistem digital dari hilir ke hulu menjadi aspek mendasar yang harus segera dibenahi.

Nilai impor perangkat keras elektronik dan layanan digital yang diperkirakan mencapai hampir tiga kali lipat dari nilai ekspor nasional menjadi beban tersendiri bagi kemandirian teknologi Indonesia.

Definisi ekspor digital yang selama ini masih terbatas pada komoditas elektronik juga perlu diperluas mencakup ekspor jasa digital dan produk berbasis perangkat lunak (software).

Tingginya ketergantungan terhadap inovasi luar negeri tanpa diimbangi oleh kapasitas produksi dan riset dalam negeri mengakibatkan posisi Indonesia rentan terhadap perubahan lanskap global.

Tanpa penguatan industri digital domestik dan revisi regulasi yang adaptif, upaya untuk menjadikan ekonomi digital sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi akan menghadapi hambatan struktural di masa mendatang.

Baca Juga:Mastel Beberkan Realita Kecepatan 5G Belum Maksimal,  Akibat Kendala Infrastruktur

Oleh karena itu, sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam memperkuat ekosistem digital nasional menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU