Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Kebijakan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sekaligus melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
Penerbitan SE Menkomdigi tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Dalam putusan itu, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayarkan pelanggan merupakan bagian dari hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.
Menurut Meutya, penerbitan SE tersebut juga merespons pengaduan masyarakat terkait praktik sisa kuota yang berakhir ketika masa aktif paket habis. Pemerintah ingin memastikan operator menyesuaikan mekanisme layanan dengan putusan MK.
Kebijakan tersebut memiliki latar belakang perkara yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari ke MK melalui Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Perkara itu menguji ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.
Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengatur agar pelanggan memiliki pilihan mengenai mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.
Artinya, mekanisme tersebut tidak semata-mata ditentukan operator, tetapi harus menyediakan opsi yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan layanan.
Pilihan perlindungan yang disebutkan Kemkomdigi mencakup akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki pilihan dalam menentukan skema layanan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Ketentuan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks putusan MK yang tidak secara spesifik menetapkan satu mekanisme tunggal seperti rollover.
Dalam amar putusannya, MK mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Karena itu, implementasinya dapat menggunakan beberapa bentuk perlindungan yang disediakan kepada pelanggan.
Sebelum putusan tersebut, operator seluler juga telah memberikan keterangan dalam persidangan MK mengenai mekanisme paket internet.
Telkomsel, Indosat, XLSMART, PLN, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan pada April 2026, Telkomsel menjelaskan bahwa istilah paket atau kuota “hangus” tidak sepenuhnya menggambarkan mekanisme layanan yang berlaku.
Menurut keterangan Telkomsel di MK, layanan internet diberikan berdasarkan volume dan jangka waktu yang sejak awal dipilih pelanggan sehingga berakhirnya masa layanan merupakan bagian dari hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan.
Putusan MK kemudian memberikan tafsir konstitusional baru terhadap ketentuan tersebut. MK tidak hanya mengatur aspek tarif, tetapi juga memasukkan kewajiban penyediaan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Informasi Paket Harus Lebih Jelas
Selain mekanisme perlindungan kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami pelanggan.
Ketentuan ini mencakup informasi mengenai pilihan layanan yang tersedia sehingga pelanggan dapat mengetahui konsekuensi dari setiap mekanisme sebelum memilihnya.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut ditujukan agar pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kewajiban transparansi tersebut menjadi bagian dari skema perlindungan konsumen yang diatur melalui SE Menkomdigi.
Pelanggan tidak hanya mendapatkan pilihan mengenai perlakuan terhadap sisa kuota, tetapi juga harus memperoleh informasi yang memadai untuk menentukan pilihan tersebut.

Operator Diberi Waktu hingga September
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada kementerian.
Setelah laporan awal, operator juga diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap satu bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi terhadap pelaksanaan kewajiban operator, baik terkait pilihan layanan maupun perlindungan sisa kuota pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap implementasi ketentuan tersebut.
Fokusnya mencakup pemenuhan pilihan layanan, perlakuan terhadap sisa kuota, penyampaian informasi kepada pelanggan, serta ketersediaan kanal untuk memantau penggunaan layanan.
Dari sisi hukum, kebijakan ini berangkat dari putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang telah menetapkan kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut tercatat diputus pada 23 Juli 2026 dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, Kemkomdigi kini menerjemahkan kewajiban tersebut ke dalam ketentuan pelaksanaan bagi operator.
Bagi pelanggan, perubahan utamanya terletak pada adanya pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota dan kewajiban operator untuk memberikan informasi yang lebih jelas mengenai layanan yang dipilih.


