Selular.ID – Google menilai rancangan perubahan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta berpotensi menghambat inovasi teknologi, mempersempit akses informasi, hingga melemahkan daya saing Indonesia dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI).
“Menemukan keseimbangan yang tepat antara ekosistem internet dan AI yang terbuka serta inovatif, dengan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi sepenuhnya memungkinkan,” tulis Google dalam pernyataan resminya, Selasa (30/6/2026).
“Namun, mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia,” sambungnya.
Akses Informasi Terancam
Google menilai usulan revisi UU Hak Cipta dapat membatasi platform dalam menampilkan tautan maupun cuplikan berita.
Akibatnya, akses masyarakat terhadap informasi dinilai berpotensi terganggu.
Perusahaan juga menyebut aturan tersebut dapat menghambat penerbit dalam mendistribusikan konten secara digital dan mengganggu kerja sama komersial yang selama ini telah berjalan, termasuk dengan lebih dari 30 penerbit melalui program Berita Pilihan (News Showcase).
Google menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai fitur agar pemilik situs dapat mengatur penggunaan kontennya di Google Search maupun layanan AI generatif.
Di YouTube, perusahaan juga mengandalkan Content ID untuk membantu melindungi hak cipta.
Dinilai Merugikan Kreator Digital
Google menilai perubahan aturan juga berpotensi mengganggu model pendapatan kreator digital, khususnya yang memperoleh penghasilan melalui Program Partner YouTube.
Selain itu, ancaman sanksi yang lebih berat dikhawatirkan membuat platform melakukan over-blocking atau pemblokiran konten secara berlebihan demi menghindari risiko hukum.
Kondisi ini dinilai dapat mempersulit kreator baru untuk berkembang.
Baca juga:
- Google Batasi Penggunaan Gemini AI di Meta Platforms
- Tanpa Google Mobile Service Apa Nilai Lebih Membeli Smartphone Huawei?
Soroti Aturan Pelabelan AI
Google juga mengkritik usulan kewajiban memberi label pada seluruh konten yang dihasilkan AI.
Menurut perusahaan, aturan tersebut terlalu luas karena dapat mencakup penggunaan AI sederhana, seperti fitur penghapus latar belakang foto.
“Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari ini akan membatasi pemanfaatan teknologi modern,” tulis Google.
“Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global,” lanjutnya.
Perusahaan menegaskan tetap mendukung transparansi penggunaan AI melalui teknologi seperti SynthID dan kewajiban pelabelan konten sintetis di YouTube.
Namun, pendekatan itu dinilai lebih fleksibel dibanding mandat yang diusulkan dalam RUU.
Dikhawatirkan Hambat Investasi AI
Google menilai regulasi yang terlalu ketat juga berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi startup dan pengembang teknologi.
Dampaknya, investasi riset dan pengembangan (R&D) dapat melambat sehingga mengurangi daya saing Indonesia di tengah pesatnya perkembangan AI global.
Bahkan, menurut Google, dalam skenario terburuk, kreator, penerbit, maupun inovator lokal dapat memilih mengembangkan usahanya di negara lain yang memiliki regulasi lebih mendukung.
Dorong Dialog dengan Pemerintah
Google menegaskan tetap mendukung perlindungan hak cipta, namun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali usulan perubahan RUU tersebut.
Perusahaan menilai kerangka hak cipta yang lebih fleksibel akan mampu melindungi kreator sekaligus menjaga iklim inovasi dan investasi digital di Indonesia.
Google juga menyoroti besarnya potensi ekonomi digital Indonesia.
Perusahaan menyebut lebih dari 80% masyarakat Indonesia telah menggunakan AI setiap hari, sekitar 17 juta usaha kecil mengadopsi AI, dan lebih dari 4.000 kreator YouTube Indonesia kini memiliki lebih dari satu juta subscriber.



