Selular.ID – Sejumlah anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia terlihat masih bisa membuka dan mengakses media sosial seperti, TikTok, Instagram hingga YouTube.
Padahal sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas ini juga menitikberatkan pada perusahaan media sosial.
Salah satunya dimuat dalam pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 berbunyi: “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak.”
Peraturan tersebut tentu saja wajib dipatuhi atau ada sanksi yang akan dikenakan pada penyelenggara sistem elektronik tersebut.
Kenyataan Berbeda
Namun, dari hasil penelusuran Selular, sejumlah anak di bawah umur masih terlihat masih bisa mengakses platform media sosial seperti TikTok hingga YouTube.
Salah satu contohnya adalah Putri, remaja yang baru lulus SMP dan berusia 15 tahun ini, masih terlihat asyik menggulirkan layer ponsel pintarnya saat melihat-lihat video di TikTok.
Tidak hanya itu, Putri yang tinggal di Kabupaten Bekasi ini juga mengaku bisa mengakses Instagram dan YouTube dari ponsel pintarnya.
“Masih bisa kok lihat video di TikTok, YouTube, Instagram. Karena ini liburan sekolah ya, jadi bosen juga kalau di rumah cuma diem aja,” ujar Putri kepada Selular, Selasa (30/6/2026).
Baca juga:
- Banyak Orang Kini Membaca Berita di Media Sosial, Ini Platform yang Jadi Andalan
- Beredar Pesan Berantai di Media Sosial: PLN Lakukan Pemadaman Jawa Bali, Simak Konfirmasinya
Hal yang sama juga dikatakan Shakira yang saat ini baru saja naik ke kelas X SMP di Kabupaten Bogor.
Remaja berusia 13 tahun itu masih bisa mengakses bahkan mengunggah sejumlah aktifitasnya di media sosial.
“Ya, kalau ada yang seru pasti saya upload di media sosial tapi jarang banget sih,” ungkapnya.
Laporan ABC
Serupa dengan pengecekan di masyarakat oleh Selular, Australia Broadcasting Corporation atau ABC juga mengaku jika masih banyak anak Indonesia bisa mengakses media sosial hingga kini.
Dalam laporannya tersebut, ABC menyebut jika sejumlah anak bisa mengakes media sosial karena melakukan beberapa hal seperti pemalsuan usia atau menggunakan data orang dewasa.
Selain itu, anak-anak ini mengatakan tidak mendapatkan peringatan atau konsekuensi apa pun.
Sementara itu, dalam laporannya, Dr Eka Nugraha, peneliti dari Center for Trusted Internet and Community, National University of Singapore, menyebut tanggung jawab bukan hanya kepada perusahaan media sosial.
Menurutnya, penerapan teknis PP Tunas masih belum jelas dan masih perlu adanya koordinasi antar kementerian yang saat ini masih belum terlihat.
“Bentuk teknisnya masih ada yang memunculkan celah hukum atau risiko-risiko yang mungkin berkelanjutan kalau tidak dimitigasi dengan lebih baik,” ujar Eka.



