Minggu, 23 November 2025
Selular.ID -

Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Masa Transisi 1 Tahun

BACA JUGA

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition secara bertahap dengan masa transisi selama satu tahun.

Operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata perlu bersiap mengimplementasikan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat keamanan dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler ini.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa saat ini implementasi regulasi tersebut masih dilakukan secara sukarela.

Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi pelanggan dan operator seluler untuk menjalankan kebijakan ini secara serius.

“Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai (registrasi kartu SIM pakai face recognition),” kata Edwin, (14/11/2025).

Pendaftaran kartu SIM melalui face recognition merupakan proses verifikasi identitas pengguna baru dengan teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Kebijakan ini dikeluarkan Komdigi untuk mengurangi praktik titip identitas atau penggunaan data palsu saat registrasi, sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk praktik penipuan daring.

Edwin menegaskan bahwa penggunaan face recognition tidak akan mempersulit masyarakat dalam membeli kartu SIM.

“Jadi tidak ada yang namanya dipersulit. Cuma ada beberapa untuk KYC (Know Your Customer atau proses verifikasi identitas) untuk aktivasi. Aktivasi yang selama ini cuma pakai KK (Kartu Keluarga), kita minta sekarang KK sama face recognition,” jelasnya.

Investasi Sistem Biometrik dan Biaya Verifikasi

Untuk menjalankan kebijakan ini, operator seluler harus mengeluarkan investasi tambahan pada sistem biometrik face recognition.

Investasi tersebut mencakup pengadaan software dan perangkat keras seperti kamera, server, serta modul face recognition di aplikasi dan sistem backend operator.

Operator juga akan dikenakan biaya akses ke database Dukcapil sebesar Rp3.000 untuk setiap sekali verifikasi face recognition per pelanggan baru (“per hit”).

Artinya, jika ada 1 juta pelanggan baru yang mendaftar, maka biaya yang harus dikeluarkan operator untuk memvalidasi pelanggan tersebut mencapai Rp3 miliar.

Kebijakan registrasi dengan biometrik wajah ini sebenarnya telah lama dibicarakan sebagai langkah evolusi dari sistem registrasi sebelumnya.

Perkembangan teknologi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam implementasi sistem registrasi sebelumnya.

Volume Aktivasi dan Potensi Dampak

Komdigi mencatat jumlah aktivasi nomor baru di Indonesia mencapai 500.000 hingga 1 juta per hari, atau 15–20 juta nomor per bulan.

Dengan tren tersebut, potensi pergantian nomor dalam setahun bisa mencapai 180 juta hingga 240 juta nomor.

Angka yang signifikan ini menunjukkan besarnya skala implementasi kebijakan face recognition di sektor telekomunikasi Indonesia.

Edwin menyoroti bahwa dampak kerugian dari nomor-nomor yang tidak jelas jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Dia juga meminta operator seluler berperan aktif melindungi konsumennya dari penipuan daring, termasuk dengan mengembangkan sistem anti-scam.

“Harus ada yang namanya tanggung jawab bisnis daripada operator. Operator itu harus melindungi pelanggannya. Sama halnya juga dengan pemerintah melindungi masyarakat Indonesia dengan membuat kebijakan,” tegas Edwin.

Sejarah panjang registrasi kartu SIM di Indonesia menunjukkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memperketat keamanan, meskipun dalam perjalanannya masih ditemui berbagai kendala implementasi.

Kebijakan face recognition ini diharapkan dapat menjadi solusi lebih komprehensif dibanding metode sebelumnya.

Meski demikian, tantangan implementasi sistem baru ini tidak bisa dianggap remeh.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa operator seringkali menghadapi kendala teknis dan keamanan data dalam menerapkan sistem registrasi yang baru.

Saat ini, kebijakan registrasi kartu SIM dengan face recognition masih dalam tahap konsultasi publik.

Masa transisi satu tahun diberikan untuk memastikan semua pihak, baik operator maupun masyarakat, dapat beradaptasi dengan sistem baru ini tanpa mengganggu layanan telekomunikasi yang berjalan.

Implementasi bertahap ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan dan memastikan transisi yang mulus dari sistem registrasi konvensional menuju sistem biometrik yang lebih modern dan aman.

Operator seluler kini memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang diperlukan guna mendukung kebijakan baru pemerintah ini.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU