Selular.id – Bayangkan Anda sedang berselancar di platform e-commerce favorit, mencari barang kebutuhan sehari-hari.
Tiba-tiba, muncul iklan rokok dengan harga jauh di bawah pasaran. Tanpa pita cukai, tanpa verifikasi usia. Transaksi pun terjadi dalam hitungan detik.
Inilah pintu masuk baru yang dimanfaatkan para pelaku peredaran rokok ilegal untuk menjangkau konsumen, termasuk anak di bawah umur, dengan mudahnya.
Lanskap digital Indonesia yang tumbuh pesat, termasuk sektor e-commerce yang menjadi tulang punggung bagi banyak pelaku UMKM, ternyata menyisakan celah yang dieksploitasi untuk aktivitas ilegal.
Peredaran rokok tanpa cukai ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena lolos dari pengawasan standar produk.
Persoalan ini telah menempatkan platform lokapasar di ujung tanduk, dihadapkan pada tanggung jawab moral dan legal untuk membersihkan kanal dagang mereka.
Tekanan kini datang dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi hingga pemerintah pusat.
Pertanyaannya, sejauh mana komitmen nyata para pemain besar e-commerce dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal ini, dan strategi seperti apa yang akan diterapkan?
Mekanisme Pengawasan Mandiri dan Kolaborasi dengan Regulator
Budi dari idEA (Indonesia E-commerce Association) menuturkan bahwa upaya pencegahan telah dirancang dalam sebuah ekosistem pengawasan yang komprehensif.
Mekanisme ini meliputi pengawasan mandiri oleh platform, penanganan laporan dari masyarakat yang aktif, serta tindak lanjut yang cepat atas permintaan penghapusan (takedown) dari pihak regulator seperti Bea Cukai. Inti dari strategi ini adalah kolaborasi aktif.
“Melalui ekosistem pengawasan ini, platform bisa secara aktif bekerja sama untuk menjaga produk yang sesuai aturan saja guna dapat beredar,” jelas Budi.
Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan perkembangan lanskap digital di Asia Pasifik yang menekankan pada tata kelola yang bertanggung jawab.
Dalam hal ini, platform tidak bisa lagi berjalan sendiri; mereka harus menjadi bagian dari solusi dengan menerapkan sistem verifikasi yang ketat, mirip dengan strategi memastikan produk sampai dengan aman, tetapi diterapkan pada tahap pra-penjualan untuk produk terkontrol seperti rokok.
Baca Juga:
Kanal Khusus dan Pentingnya Verifikasi Usia yang Kuat
Lalu, bagaimana jika suatu platform e-commerce memang ingin membuka kanal khusus untuk penjualan rokok yang legal?
Menurut Budi, jalan satu-satunya adalah melalui mekanisme yang sangat ketat.
Penjualan harus dilakukan secara eksklusif melalui laman atau situs web (website) khusus, bukan di halaman marketplace umum yang mudah diakses sembarang orang.
Yang terpenting, sistem verifikasi usia harus jelas, kuat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini berarti platform harus memiliki teknologi yang mampu memastikan bahwa pembeli telah mencapai usia minimum yang ditetapkan oleh hukum, menghilangkan kemungkinan anak di bawah umur dapat membeli rokok secara online.
Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) digital yang tidak bisa ditawar-tawar.
Rokok Herbal Tanpa Cukai: Bukan Bukan Bebas Hukum
Sebuah celah lain yang patut diwaspadai adalah maraknya produk rokok herbal yang beredar di e-commerce.
Beredar anggapan bahwa karena “herbal”, produk ini bebas dari aturan cukai.
Pandangan ini sama sekali keliru. Budi dengan tegas menegaskan, idEA menilai apabila terdapat produk rokok herbal tanpa menggunakan pita cukai yang dijual di e-commerce, hal ini tetap masuk dalam kategori pelanggaran.
“Terkait kabar adanya produk dengan gimmick (gimik) ‘herbal’ namun tidak mencantumkan pita cukai, idEA menilai hal ini tetap masuk kategori pelanggaran apabila tidak memenuhi ketentuan hukum,” tandasnya.
Pernyataan ini memberikan kejelasan bahwa label “herbal” bukanlah tameng untuk menghindari kewajiban fiscal dan hukum.
Setiap produk tembakau, dalam bentuk apapun, tunduk pada peraturan yang sama.
Tekanan Pemerintah: Tidak Ada Toleransi untuk Rokok Ilegal
Tekanan terhadap platform e-commerce untuk berbenah semakin menguat dengan pernyataan tegas Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah secara resmi menyatakan tidak akan menoleransi peredaran rokok ilegal di platform e-commerce.
Purbaya menyebut akan menindak tegas pelaku, termasuk penjual dan pemasok yang terlibat, menunjukkan keseriusan yang tinggi.
Tindakan nyata telah dimulai. Pihak Kementerian Keuangan disebutkan telah memanggil sejumlah platform lokapasar (marketplace) besar seperti Bukalapak, Tokopedia, sampai Blibli.
Agenda pertemuan tersebut adalah untuk mengimbau agar platform-platform ini segera menutup akses penjualan produk ilegal, khususnya rokok.
Awalnya, para marketplace tersebut dikabarkan memohon tenggat waktu (deadline) yang dimulai pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Namun, Menteri Purbaya telah meminta langkah tersebut dilakukan lebih cepat, mendorong aksi yang lebih immediat.
Pernyataan Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA edisi September terasa seperti peringatan terakhir: “Sekarang sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi.” Pesannya jelas: waktu untuk berkompromi telah habis.
Dengan sinyal kuat dari pemerintah dan komitmen dari asosiasi, bola kini sepenuhnya berada di lapangan platform e-commerce.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif. idEA mendukung langkah pemerintah dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran produk rokok ilegal di kanal digital.
Masa tenggang telah usai. Integritas ekosistem digital Indonesia sedang diuji.