Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Pemain Kripto Tanggapi Kebijakan Pajak Kripto 0,21% Tapi Soroti Kelemahan

BACA JUGA

Selular.id – Pemain kripto menyambut baik kebijakan pajak aset kripto sebesar 0,21% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Tokocrypto menyambut positif, meski dianggap progresif, perusahaan menyoroti kelemahan skema PPh final yang tetap dikenakan meski investor merugi.

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto  mengatakan, perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi Aset Keuangan Digital menjadi langkah penting bagi industri.

“Legitimasi ini menunjukkan pemerintah semakin serius mengakui potensi aset digital,”ujarnya.

Skema baru ini menghapus PPN dan hanya menerapkan PPh final sebesar 0,21% saat penjualan aset.

Menurut Calvin, hal ini memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi investor dibanding skema sebelumnya yang mengenakan PPN 0,11% + PPh final 0,1%. Namun, tarif ini dinilai masih lebih tinggi dibanding pasar saham.

Kelemahan Skema PPh Final

Calvin menggarisbawahi kelemahan utama skema PPh final, yakni pajak tetap dikenakan meski investor mengalami kerugian.

Berbeda dengan capital gains tax yang hanya berlaku saat ada keuntungan. “Ini perlu diperbaiki agar lebih mencerminkan asas keadilan,” tegasnya.

Meski demikian, tarif 0,21% dinilai cukup kompetitif secara global. Indonesia termasuk negara dengan pajak kripto terendah di dunia. Sebelumnya, industri dan investor sempat meminta penghapusan pajak kripto karena dianggap memberatkan.

Perlu Pengawasan Transaksi Luar Negeri

Tokocrypto juga menekankan pentingnya pengawasan transaksi aset kripto melalui platform luar negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing.

Sebelumnya, penerimaan pajak kripto Indonesia November 2024 mencapai Rp979,08 miliar. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penerimaan pajak bisa lebih optimal.

Calvin berharap kebijakan ini menjadi fondasi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat.

Tokocrypto mendorong pemerintah mempertimbangkan insentif fiskal untuk mendukung inovasi dan inklusi keuangan digital di Indonesia.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU