Selular.id – Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menegaskan dukungannya terhadap implementasi regulasi yang berlaku untuk layanan Over-The-Top (OTT) seperti WhatsApp Call, tanpa bermaksud membatasi akses pengguna. Pernyataan ini disampaikan menanggapi klarifikasi resmi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid terkait isu pembatasan layanan WhatsApp di Indonesia.
Ketua Umum MASTEL menjelaskan bahwa relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). “Prinsip keadilan, kewajaran, dan non-diskriminasi harus diterapkan agar kualitas layanan tetap optimal dan kepentingan nasional terlindungi,” ujarnya dalam keterangan yang Selular terima.
MASTEL menyoroti bahwa penyedia OTT seperti WhatsApp telah menikmati manfaat besar di Indonesia, sementara operator telekomunikasi menanggung beban dominasi trafik. Ketimpangan ini, menurut mereka, perlu diatasi melalui implementasi regulasi yang adil.
Regulasi dan Tantangan Implementasi
PP Postelsiar dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah mengatur kerja sama antara penyedia OTT dan operator telekomunikasi. Namun, MASTEL mengakui bahwa prinsip-prinsip tersebut sulit diterapkan karena banyak penyedia OTT berada di bawah yurisdiksi hukum asing.
“Kami tidak mendorong pembatasan layanan, tetapi pemerintah harus aktif memediasi kerja sama yang adil antara OTT dan operator telekomunikasi,” tambah pernyataan MASTEL. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Selain aspek ekonomi, MASTEL mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan layanan OTT. Maraknya kasus penipuan melalui WhatsApp, seperti pengambilalihan akun dan penyebaran tautan palsu, menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih ketat.
“Tanpa pengawasan memadai, pengguna menjadi pihak yang paling rentan,” tegas MASTEL. Mereka mengapresiasi langkah Kemenkominfo yang meluruskan informasi keliru di publik dan menegaskan belum ada pembahasan kebijakan pembatasan layanan OTT.
MASTEL juga mendorong terbentuknya OTT nasional yang mengakomodasi kearifan lokal, termasuk penyesuaian Rencana Dasar Teknis Nasional (FTP) untuk mendukung layanan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia yang inklusif dan berdaulat.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh Selular.id, persaingan layanan OTT terus berkembang dengan kehadiran pemain baru seperti X (Twitter) yang meluncurkan fitur panggilan video. Sementara itu, operator telekomunikasi terus berupaya menyeimbangkan beban infrastruktur dengan pendapatan yang didominasi layanan data.