Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan peta jalan penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia segera rampung. Staf Ahli Kominfo Bidang Sosial Ekonomi Wijaya Kusumawardhana menargetkan dokumen tersebut akan masuk tahap legislasi akhir Juli atau awal Agustus 2025.
“Sebetulnya dalam waktu dekat. Berharap sih dalam akhir bulan ini sudah bisa atau awal bulan depan sudah masuk legislasi, jadi sudah dibahas lintas kementerian,” kata Wijaya di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.
Proses penyusunan peta jalan AI ini telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Direktur Jenderal Ekonomi Digital Kominfo saat ini sedang mengumpulkan masukan dan menjaring kesepakatan dari para pemangku kepentingan. Setelah final, dokumen akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses legislasi.
Komdigi berharap peta jalan AI ini akan dituangkan setidaknya dalam Peraturan Presiden. Namun, Wijaya mengatakan akan lebih baik jika bisa dimuat dalam regulasi yang setingkat lebih tinggi dari peraturan presiden. “Supaya lebih kuat dan menjangkau seluruhnya,” ujarnya.
Penyusunan peta jalan AI ini sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2025. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria kala itu mengungkapkan pemerintah menargetkan penyelesaian dokumen dalam tiga bulan. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola AI di Indonesia.
Baca Juga:
Pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum diskusi dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memastikan peta jalan disusun secara komprehensif. “Diskusi sudah berlangsung di beberapa forum, termasuk juga kerja sama kami dengan beberapa organisasi dan beberapa company yang ikut mendukung,” kata Nezar pada 19 Maret 2025.
Dalam penyusunannya, pemerintah mengambil referensi dari regulasi AI yang telah diterapkan di berbagai negara maju. Namun, pendekatan yang diambil akan berbasis insentif dan fleksibel untuk mendorong penerapan AI tanpa menciptakan beban kepatuhan yang tinggi.
“Kami tidak ingin juga menghambat inovasi-inovasi yang sedang dilakukan, karena mengingat begitu dinamisnya watak AI ini ya,” ujar Nezar.
Pemerintah akan fokus menyelesaikan tantangan berkaitan dengan infrastruktur AI, dengan menerapkan kebijakan inklusif untuk meminimalkan cost of compliance yang tinggi. Selain itu, Komdigi juga mendorong investasi talenta digital di bidang AI.
“Kita ada dalam early stage, di mana dua hal ini harus kita penuhi dulu sebelum bicara lompatan-lompatan ke depan,” kata Nezar.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya dalam artikel Selular.id, penyusunan regulasi teknologi memang membutuhkan pendekatan yang hati-hati agar tidak menghambat inovasi. Hal serupa juga terjadi dalam industri semikonduktor global yang terus berubah dengan cepat.
Dengan segera rampungnya peta jalan AI ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki panduan yang jelas dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, sekaligus menjaga kepentingan nasional dan mendorong inovasi di berbagai sektor.