Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan. Berikut penjelasan rinci dari tahapan tersebut:
1. Pengajuan Berkas Permohonan
Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan.
Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.
2. Proses Verifikasi dan Input Data
Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.
3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.
4. Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS.
Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
6. Proses Pengambilan Buku Tanah
Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak.
Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.
7. Pencatatan Peralihan Hak
Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.
8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon
Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.
Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan benar dan terdokumentasi, sehingga hak atas tanah dapat dialihkan dengan sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.
Baca juga: Menteri AHY Ungkap Komitmen Kementerian ATR/BPN Permudah Izin Berusaha dan Investasi
Biaya yang Dibutuhkan
Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon, yaitu biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat.
Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1 persen dari nilai transaksi.
Sementara, biaya cek sertifikat dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat.
Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.
Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris memungkinkan Anda untuk menghemat biaya tambahan.
Namun, penting untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat agar proses di BPN dapat berjalan dengan lancar.
Jika ragu, Anda tetap bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Pertanahan atau mencari bantuan dari ahli hukum untuk memastikan proses balik nama berlangsung tanpa masalah.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News