Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Izin Usaha Dicabut, Asuransi Prolife Indonesia Umumkan Pembubaran

BACA JUGA

Selular.ID – Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) mengumumkan pemberitahuan pembubaran perusahaan yang berdiri sejak 2012 silam.

“Maka diumumkan kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan [likuidasi] berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia,” demikian yang tertulis dalam pengumuman tim likuidasi.

Baca juga: OJK Kenalkan 4 Aturan Dukung Transformasi Perasuransian

Pembentukan tim likuidasi usai keputusan pencabutan izin usaha (CIU) perusahaan tersebut November lalu yang sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024.

Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Adapun tim likuidasinya terdiri dari tiga orang, yaitu Parhulutan Manalu Tri Wahjuni Harto Saputro dan M.P. Chandra Hutabarat.

Tim Likuidasi menyampaikan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E, Jakarta Selatan. Pengajuan tagihan juga bisa melalui e-mail timlikuidasiprolife@gmail.com.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulunya Indosurya Life, Henry Surya untuk mengganti rugi klaim pemegang polisnya yang gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat tersebut.

“Terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan,” ungkap Ogi dalam keterangan resmi.

Baca juga: OJK Gaet OEDC Kenalkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU