Selular.ID – Iklan pinjaman online (pinjol) masih berkeliaran di media sosial, meski pemerintah telah berupaya untuk menertibkannya.
Masih marah iklan pinjol di media sosial, seperti mengajak para pengguna untuk pinjaman uang.
Namun Semuel Abrijani Pangerapan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, menilai bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.
“Ya wajar lah, soalnya kalo pinjol itu kita sudah buat satgas pengawasan investasi.” Kata Semuel kepada Selular.ID, Jumat (26/1/2024).
Namun menurutnya, pinjol itu masih sah saja, tapi yang berbahaya pinjol ilegal, bukan cuma itu cara menagihnya pun yang harus di tinjau.
“Bukan hanya mengurus pinjol yang ilegal, namun kita juga pantau cara menagih pinjol ilegal itu caranya mengikuti aturan dari OJK. Kan ada 2 jenis (legal dan ilegal) Namun kalau saat ini untuk pinjol yang ilegal udah di take down,” ujarnya
Pemerintah akan terus mengawasi cara penagihan pinjol ilegal dengan membentuk satgas pengawasan investasi, agar tidak merugikan masyarakat.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Indonesia mencapai 99 perusahaan per Desember 2023.
Sementara itu, jumlah pinjaman online yang ilegal diperkirakan mencapai ribuan perusahaan. Sejauh ini saja dari tahun 2020 hingga 2023, 6680 pinjol ilegal telah di berantas oleh OJK.
OJK telah mengeluarkan aturan mengenai tata cara penagihan pinjaman online, yang salah satunya mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bersifat intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Meski demikian, masih banyak pinjol ilegal yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar aturan tersebut. Hal ini membuat masyarakat menjadi resah dan menjadi korban dari praktik pinjol ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online. Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK.
Baca juga : HOAX! OJK Beri Bantuan Untuk Lunasi Utang Pinjol