Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Mantan Menkominfo Johnny Plate Dianggap Pengecut dan Minta Maaf ke Jokowi

BACA JUGA

Di hari yang sama, mantan Menkominfo Johnny G Plate juga membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Dia meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena proyek ini mangkrak.

“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T,” kata Johnny Plate.

Johnny Plate berharap proyek BTS itu dilanjutkan. Dia berharap Menkominfo Budi Arie Setiadi akan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.

“Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo ad interim Prof Mahfud Md dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dia mengucapkan terima kasih pada keluarga dan kolega yang telah memberinya semangat selama menghadapi kasus tersebut.

Johnny Plate juga berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya di kasus tersebut.

“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Amin. Pada akhirnya, di persidangan inilah tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi saya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Dia didakwa bersama-sama Eks Dirut Bakti Anang Achmad dan Tenaga Hudev UI Yohan.

Kerugian Rp 8 triliun itu berasal dari selisih pembayaran dengan jumlah BTS yang selesai hingga 31 Maret 2022.

Kominfo telah membayar 100 persen kepada pemenang proyek, padahal proyek BTS tak tuntas tepat waktu.

Jaksa kemudian menuntut Plate dihukum 15 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Jaksa meyakini Plate bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Cara Menggunakan Dua Akun WhatsApp Dalam Satu Handphone, Ada Fitur Baru

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU