JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo seperti kewalahan Over The Top (OTT) seperti WhatsApp, Google dan lainnya.
Seperti kita ketahui, WhatsApp kini menjadi salah satu cara andalan penipu untuk mencari dan menjebak korbannya.
Pemerintah dan operator seluler sebetulnya punya solusi untuk memberantas penipu di WhatsApp. Sayangnya, solusi tersebut mentah.
Kominfo menyampaikan bahwa penipu di WhatsApp sebetulnya bisa dibersihkan jika aplikasi seperti WhatsApp diwajibkan bekerja sama dengan operator seluler.
TONTON JUGA:
Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto bercerita soal rencana regulasi tersebut saat penyusunan Undang Undang Cipta Kerja.
Pemerintah ingin mewajibkan kerja sama antara perusahaan OTT global dan opsel.
Baca juga: Sejumlah Platform Streaming OTT di Indonesia Naikan Tarif Layanan
Namun, karena waktu yang diberikan 3 bulan sampai dengan penetapan, Wayan mengungkap, ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini.
Penyedia layanan OTT ini tidak mau ada kewajiban kerja sama.
Kalau pun ada, mereka tidak mau membuat bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagai mana Undang-Undang Telekomunikasi.
“Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelasnya.
Google, Facebook, perwakilan pemerintah AS sempat mengirim surat ke Kominfo.
Surat itu dikirim dalam rangka agar tidak ada kata wajib bagi para penyedia layanan digital global untuk diatur dan menjalin kerjasama dengan operator seluler.
“Akhirnya, dari hasil yang ada kalimatnya yang terakhir adalah mengatur pola kerja sama saja,” ujar Wayan.
Baca juga: Kominfo: WhatsApp Mau Dibatasi, Tapi Kasihan Masyarakat
Wayan menjelaskan, tanpa kerja sama upaya memberantas penipu dengan memblokir nomor telepon menjadi sia-sia karena keberadaan WhatsApp.
“Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan Whatsapp, walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai,” terang Wayan. “Artinya bahwa kartu seluler yang kita punya hanya membangkitkan sinyal saja.”
Sehingga pada saat kejahatan yang dilakukan oleh nomor yang sudah terdaftar di WhatsApp, pihak Kominfo tidak bisa melakukan upaya apapun.
Kalau masih muncul nomor tersebut yang digunakan untuk kejahatan, dia hanya mengubah wajahnya atau menggunakan wajah orang lain, sementara nomornya masih muncul.
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta