Sebagai informasi, sideloading tidak bisa dilakukan di iPhone.
Apple sejak dulu melarang keras mekanisme tersebut.
Hal ini juga menjadi salah satu perbedaan kunci antara sistem operasi iOS milik Apple dan Android milik Google.
iOS benar-benar eksklusif, lantaran semua aplikasi yang diinstal ke iPhone dan iPad harus melalui toko aplikasi Apple App Store.
Kendati demikian, Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang ditetapkan oleh Uni Eropa akan memaksa Apple mengakomodir mekanisme sideloading pada perangkatnya.
DMA menilai sideloading penting agar tak terjadi praktik monopoli.
Sejauh ini Apple masih menentang ketetapan tersebut dengan dalih menjaga keamanan pengguna.
Bahkan, Apple hendak menggugat Eropa karena menilai layanan App Store tak masuk dalam kategori ‘gatekeeper’ yang harus mematuhi DMA.
Terlepas dari itu semua, Apple juga perlu bersiap jika kalah dan pada akhirnya harus tunduk pada DMA.
Dengan demikian, Apple mau tak mau jadi makin mirip Android di masa depan.
Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Pidanakan Perusahaan Pinjol hingga Debt Collector