Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Pemerintah Cari Jalan Tengah Pengaturan Publisher Rights di Indonesia

BACA JUGA

Selular.ID – Pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di Indonesia.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan Publisher Rights masih diskusikan terus, menurut Nezar karena ada beberapa perbedaan pandangan, terutama di stakeholders, para publisher sendiri menyikapi rancangan Publisher Rights ini.

“Kita juga bicara dengan stakeholders yang ada, kita bicara dengan para publisher, kita bicara juga dengan asosiasi-asosiasi publisher, platform digital, dengan masyarakat juga,”ujar Nezar, di Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS), Jakarta, (10/08/23).

Sehingga nanti bisa didapatkan satu jalan tengah di mana publisher rights ini bisa mengakomodasi banyak kepentingan.

Tetapi menurut Nezar yang lebih penting adalah dia bisa membangun satu fair playing field.

Sebuah arena yang lebih fair untuk para pelaku bisnis, terutama para kreator digital dan berhubungan secara lebih fair dengan perusahaan-perusahaan platform digital itu.

Ketika disinggung mengenai peraturan yang akan disahkan tahun ini. Nezar menyebutkan sedang melihat perkembangannya.

Baca Juga:Apa Itu Publisher Rights yang Jadi Perdebatan Google dan Kominfo

“Secepatnya kalau bisa kalau nanti titik temunya sudah bisa kita tetapkan. Saya kira kita akan lapor ke Presiden. Nanti akan ditimbang lagi oleh Setneg dan lain-lain,’ujar Nezar.

Nezar menambahkan komplain dari platform digital adalah mengenai pengaturan algoritma yang menurut sejumlah platform digital tidak bisa dilakukan, karena menurut Nezar, bukan ranah mereka untuk memilah-milah konten yang sesuai kode etik jurnalistik.

“Itu dia kembalikan kepada perusahaan pers dan dewan pers yang menetapkan konten-konten mana yang sesuai kode etik jurnalistik.

Jadi mereka agak keberatan untuk algoritma yang sudah mereka tetapkan untuk melakukan seleksi terhadap konten-konten yang akan muncul di platform digital,”tutur Nezar.

Mengenai algoritma Nezar menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” tuturnya.

Dikutip dari web Kominfo, saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tersebut masih membahas tiga isu utama.

Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital).

Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Baca Juga:Kominfo Tanggapi Ancaman Google Terkait Perpres Publisher Rights

Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU