Selular.ID – Praktik Meta melacak pengguna Instagram dan Facebook melanggar privasi mereka, kata regulator perlindungan data Norwegia dalam siaran pers pekan ini.
Jika perusahaan tidak mengambil tindakan perbaikan, maka akan didenda satu juta krone atau setara Rp1,5 miliar per hari mulai 4 Agustus hingga 3 November.
“Sangat jelas bahwa ini ilegal sehingga kami perlu campur tangan sekarang dan segera,” kata Tobias Judin, kepala komisi privasi Datatilsynet Norwegia.
Langkah ini mengikuti keputusan pengadilan Eropa yang melarang Meta mengambil data pengguna seperti lokasi, perilaku, dan lainnya untuk iklan.
Datatilsynet telah merujuk tindakannya ke Dewan Perlindungan Data Eropa, yang dapat memperluas denda di seluruh Eropa.
Tujuannya adalah untuk memberi “tekanan tambahan” pada Meta, kata Judin. (Norwegia adalah anggota pasar tunggal Eropa, tetapi secara teknis bukan anggota UE.)
Baca Juga: Instagram Mendapatkan Denda Besar Gara-gara Data Privasi
Meta mengatakan kepada Reuters mereka sedang meninjau keputusan Datatilsynet dan keputusan tersebut tidak akan langsung memengaruhi layanannya.
“Kami terus terlibat secara konstruktif dengan DPC Irlandia, regulator utama kami di UE, terkait kepatuhan kami terhadap keputusannya,” kata seorang juru bicara.
“Perdebatan seputar dasar hukum telah berlangsung selama beberapa waktu dan bisnis terus menghadapi kurangnya kepastian peraturan di bidang ini.”
Baca Juga: Tinggalkan Pakta Disinformasi, Twitter Kena Denda di Eropa
Meta menghadapi tekanan di seluruh Eropa atas tindakan privasi datanya.
Awal bulan ini, regulator data Irlandia (DPC) memutuskan bahwa Meta tidak dapat mengumpulkan data pengguna untuk iklan perilaku.
Dan pada Mei silam, perusahaan didenda € 1,2 miliar (setara Rp20 triliun) yang memecahkan rekor untuk mentransfer data pengguna UE ke servernya di AS.
Baca Juga: WhatsApp Kena Sanksi Denda Rp90 Miliar Karena Terkait Data Pribadi Pengguna
Selain itu, saingan Twitter baru Meta, Threads, belum tersedia di Uni Eropa karena masalah privasi.
Saat Threads memulai debutnya, Meta mengatakan “belum menyiapkan layanan untuk peluncuran Eropa di luar Inggris Raya, yang tidak sepenuhnya diatur oleh GDPR atau aturan privasi UE.”
Meta bahkan melangkah lebih jauh dengan memblokir pengguna UE dari mengakses situs media sosial baru dengan VPN.
Baca Juga: Meta Didenda Rp19 Triliun Usai Transfer Data Pengguna Eropa ke AS