Selular.ID – Meskipun eks Menkominfo Johnny Plate segera menjalani persidangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi di BAKTI Kominfo.
Kasus ini terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Hari Rabu (21/6/2023) kemarin, tim penyidik memeriksa 3 orang saksi, salah satunya pegawai PT Basis Utama Prima terkait dugaan TPPU tersangka Windi Purnama.
TONTON JUGA:
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Adapun saksi yang Kejagung periksa adalah D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments, dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Para saksi ini Kejagung periksa untuk tersangka Windi Purnama dan tersangka YM.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” katanya.
Sebelumnya, tersangka Windi Purnama berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan BAKTI Kominfo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng PPATK untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kejagung menyebutkan saat ini pihaknya terus menelusuri aset yang terkait tersangka korupsi BTS Kominfo.
Kejagung juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut aset maupun aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Persidangan
Seperti yang Selular beritakan, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Sidang perdana mantan Menkominfo Johnny Plate ini rencananya bakal berlangsung hari Selasa tanggal 27 Juni 2023.
Jadwal sidang tersebut telah Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo sampaikan.
“Iya benar (sidang perdana Johnny G Plate pada 27 Juni 2023),” ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Kominfo Cuma Beri Sanksi Teguran Terhadap Puluhan Kasus Kebocoran Data
Zulkifli menyampaikan, perkara Johnny G Plate telah teregisrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Dia mengatakan, perkara No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023 itu akan diadili oleh Ketua PN Jakpus Fatzal Henrik sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara dua anggota majelis hakim yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
“Majelis hakim Fatsal Henrik (sebagai ketua majelis). Aryanto Adam Pontoh dan Sukartono (sebagai anggota),” katanya.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada tujuh orang tersangka lainnya di kasus tersebut.
Delapan Tersangka
Baca juga: Kronologi Penetapan Yusrizki Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Termasuk Johnny Plate, Kejagung menetapkan delapan nama tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo dengan rincian sebagai berikut:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
7. WP selaku orang kepercayaan IH
8. MY selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima
Baca juga: Menunggu Nyanyian Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo