Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner non ex officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023 kemarin.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru.
Pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan ModalVentura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Baca juga: OJK Buka Lowongan Seleksi DK Untuk Awasi Aset Kripto
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menutup pendaftaran seleksi calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. Adapun batas waktu penutupan paling lambat 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
“Kementerian Keuangan meminta kepada para peserta seleksi yang belum melengkapi dokumen diharapkan segera menyelesaikan tahap pendaftaran,” dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Pembukaan pendaftaran ini bertujuan memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.
Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.
Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.
Oleh karena itu, merujuk Pengumuman PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran dewan komisioner OJK
- Warga negara Indonesia
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih dan
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Selanjutnya, seleksi calon anggota dewan komisioner OJK terdiri atas empat tahap, yakni seleksi administratif tahap pertama, tahap kedua penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, tahap ketiga asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap keempat merupakan afirmasi wawancara.
Baca juga: Gawat! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Lebaran, OJK Beri Pesan
“Jika lolos hingga tahap akhir, panitia seleksi akan memilih enam calon anggota DK OJK dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Dari enam calon tersebut, presiden akan mengajukan empat nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan,” tulis Kementerian Keuangan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Presiden Jokowi nantinya akan menetapkan dua anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.