Selular.ID – Gedung Putih memberikan dukukan kepada sejumlah senator terkait rancangan undang-undang (RUU) melarang aplikasi video TikTok milik China.
RUU ini tidak hanya melarang aplikasi TikTok, tetapi juga aplikasi maupun teknologi lainnya berbasis asing yang pemerintah Amerika Serikat anggap menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Dukungan dari Gedung Putih tersebut meningkatkan upaya sejumlah anggota parlemen untuk melarang aplikasi populer milik ByteDance.
TikTok sendiri menjadi aplikasi yang populer di Amerika Serikat karena ada lebih dari 100 juta orang di negeri Paman Sam yang menggunakannya.
TONTON JUGA:
“RUU itu memberi Departemen Perdagangan kewenangan untuk memberlakukan pembatasan sampai pelarangan TikTok,” kata Senator Demokrat Mark Warner, yang mengetuai Komite Intelijen, melansir Guardian Rabu (8/3/2023).
“RUU juga berlaku untuk teknologi lain yang menimbulkan risiko keamanan nasional,” lanjutnya.
Baca juga: 8 Negara yang Memblokir Aplikasi TikTok, Simak Juga Berbagai Alasannya
Dia mengatakan, RUU itu juga akan berlaku untuk teknologi asing dari China, Rusia, Korea Utara, Iran, Venezuela, dan Kuba.
TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “larangan AS terhadap TikTok adalah larangan ekspor budaya dan nilai-nilai Amerika kepada lebih dari satu miliar orang yang menggunakan layanan kami di seluruh dunia.”
RUU tersebut akan meminta Menteri Perdagangan Gina Raimondo untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman asing terhadap produk dan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, pihak dari Kementerian Perdagangan AS menolak untuk berkomentar.
Senator Terpecah?
Baca juga: Setelah Amerika Serikat, Giliran Inggris Melarang Penggunaan Aplikasi TikTok