Cara Lapor Penghasilan Transaksi Aset Kripto SPT Pajak Tahunan

Cara Lapor Penghasilan Transaksi Aset Kripto SPT Pajak Tahunan
Cara Lapor Penghasilan Transaksi Aset Kripto SPT Pajak Tahunan

Selular.ID – Sejak 1 Mei 2022, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas pengisian akhir untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

Cara Lapor Pajak Kripto di SPT

Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, masyarakat sudah bisa mengisi pajak penghasilan dari kripto di formulir SPT secara online.

Baca Juga:Inilah Kesalahan Utama Jika Kamu Membeli Aset Kripto

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

● Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
● Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
● Klik login dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.”
● Klik “Buat SPT” dan pilih form yang akan digunakan.
● Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
● Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
● Isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol Tambah “+.”
● Pilih sumber/jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final” dan isi kolom yang tersedia.
● Lalu, tekan tombol Simpan. Berikutnya, tekan tombol Lanjut ke Daftar Harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol Tambah “+.”
● Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah kamu download.
● Klik “Simpan.” Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.
● Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
● Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
● Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi.
● Tunggu sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.
● Klik “Kirim SPT.” Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
● Bukti penyelesaian laporan SPT akan dikirimkan melalui email.

Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi.

Baca Juga:Pertumbuhan Aset Kripto Di Indonesia 2022

Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.