Selular.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mangkir dari undangan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/2/2023).
Kejagung memanggil Menkominfo terkait permintaan keterangan kasus korupsi di Baqdan Aksesibilitas Komunikasi Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.
Kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini Johnny tidak akan mangkir dari pemeriksaan.
TONTON JUGA:
“Saya yakin (datang) ya, enggak mungkin seorang menteri (mangkir). Pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” tutur Febrie, Jumat (10/2/2023).
Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Johnny untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Kita lihat (perkembangannya) setelah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas dia.
Febrie memastikan, penyidik memperlakukan sama kepada seluruh saksi dalam setiap kasus. Meskipun, saksi tersebut memiliki jabatan khusus di pemerintahan.
“Semua di mata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.
Baca juga: Kejagung Sebut Nama Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny Mangkir Pemeriksaan
Meski Kejagung yakin Menkominfo tidak akan mangkir, tetapi nyatanya, Johnny G Plate tidak memenuhi undangan tersebut.
Seharusnya, Menkominfo datang ke Kejaksaan Agung Kamis (9/2/2022) kemarin pukul 09.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Johnny meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada 14 Februari 2023.
“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut kepada wartawan.
Johnny beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.
Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
“Biasanya kita memanggilnya jam 09.00 WIB,” kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran GAP di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Tersangka Bertambah?
Lima Tersangka
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang mereka atur sedemikian rupa.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran GAP di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Tersangka Bertambah?
Sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.
Hal itu untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis.
Dugaan kuatnya, dalam membuat kajian teknis itu YS memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Berlanjut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA yang juga jadi tersangka.
Tersangka terbaru berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.