Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Undangan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

BACA JUGA

Selular.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/2/2023).

Menkominfo datang ke Kejagung untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Johnny hadir di Gedung Bundar, Kejagung pada pukul 08.50 WIB.

Menkominfo yang menggunakan baju berwarna biru tua terlihat menghadiri pemeriksaan bersama pengacaranya.

TONTON JUGA:

Johnny juga terlihat membawa sejumlah berkas dengan menggunakan map berwarna biru.

Kendati demikian, dia tidak menjawab satupun pertanyaan yang wartawan ajukan saat masuk ke Kejagung.

Baca juga: Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Johnny terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Johnny pada kasus tersebut pada 9 Februari lalu.

Namun hal itu urung terlaksana lantaran Johnny harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, YS Sangkal Terima Suap

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU