Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

BACA JUGA

Adapun untuk perkara TPPU, sejak penyidikan awal dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini Kejagung lakukan terpisah.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo pernah menjelaskan, dua penyidikan tersebut sebetulnya sengaja terpisah.

Hal ini karena berbeda surat perintah penyidikan, maupun proses hukumnya.

Namun saling terkait karena menyangkut perkara pokok yang sama.

Prabowo menerangkan, dalam praktiknya penyidikan dugaan korupsi biasanya memang satu paket dengan pengusutan TPPU.

Hal tersebut, sambungnya, juga terjadi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini.

Tetapi Prabowo mengatakan, ada beberapa nama yang terlibat dalam TPPU, namun tak terkait dengan perkara pokok tindak pidana korupsinya.

“Jadi memang ada tersangka dalam kasus korupsinya itu memang juga melakukan TPPU,” ujar Prabowo.

“Tapi di kasus ini, ada yang diduga melakukan TPPU-nya, tetapi tidak ada keterkaitannya dengan perkara pokok korupsinya,” lanjutnya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik menebalkan angka estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dari nilai total anggaran proyek Rp 10 triliun.

Dalam penyidikan lanjutan, Jampidsus semula bakal memanggil Menkominfo Johnny Gerard Plate untuk diperiksa pada Kamis (9/2/2023).

Akan tetapi, menteri dari Partai Nasdem itu meminta untuk penundaan pemeriksaan.

Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap Johnny Plate pada Selasa (14/2/2023) mendatang.

Baca juga: Kejagung Sebut Nama Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU