Sabtu, 2 Agustus 2025

Tanda Tangan Elektronik Dan Materai Digital Jadi Solusi Legalitas Saat Ini Serta Dorong Transaksi Digital

BACA JUGA

Cara membuat tanda tangan elektronik

  1. Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo. Seperti, PrivyID,iOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, Digisign, dan TekenAja!
  2. Registrasikan diri kamu dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat surel, nomor telepon, dan lain-lain).
  3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email.
  4. Atur kata sandi sesuai ketentuan.
  5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik.

Baca juga: Marak Tanda Tangan Digital Untuk Keperluan Finansial, Ini Kata OJK

Cara menggunakan E-materai

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  4. Pilih tahap Pembubuhan.
  5. Memasukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen.
  6. Unggah dokumen dalam format PDF.
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’.
  9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
  10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
  11. Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU