Cara membuat tanda tangan elektronik
- Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo. Seperti, PrivyID,iOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, Digisign, dan TekenAja!
- Registrasikan diri kamu dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat surel, nomor telepon, dan lain-lain).
- Verifikasi nomor telepon dan alamat email.
- Atur kata sandi sesuai ketentuan.
- Mulai gunakan tanda tangan elektronik.
Baca juga: Marak Tanda Tangan Digital Untuk Keperluan Finansial, Ini Kata OJK
Cara menggunakan E-materai
- Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Pilih tahap Pembubuhan.
- Memasukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’.
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
- Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.